PKP Masih Bisa Gunakan Tarif PPN 11% Hingga Maret 2025, Ini Penjelasan Lengkap PER-1/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 (PER-1/2025) sebagai panduan teknis dalam penerbitan faktur pajak selama masa transisi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Aturan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk tetap menggunakan tarif 11% hingga 31 Maret 2025 tanpa memerlukan pembetulan faktur. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui dari PER-1/2025.

 

 

Masa Transisi Penerapan Tarif PPN
 

PER-1/2025 memberikan fleksibilitas bagi PKP dalam penerbitan faktur pajak selama periode transisi, yaitu dari 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa faktur pajak yang diterbitkan dengan tarif:

 

  1. 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penuh, atau
  2. 11% dengan DPP penuh,
    dianggap memenuhi ketentuan perpajakan.

 

Artinya, PKP yang masih menggunakan tarif PPN 11% tetap dianggap sesuai aturan tanpa perlu melakukan koreksi atau pembetulan faktur.

 

Baca juga: Panduan Pengkreditan Pajak Masukan PMK No. 81/2024 untuk PKP

 

 

Penyesuaian dan Kompensasi Kelebihan PPN

 

Dalam masa transisi ini, jika terjadi kelebihan pungutan akibat pencantuman tarif PPN 12% dengan DPP penuh, pihak pembeli (terpungut) berhak meminta pengembalian kepada PKP penjual. Prosesnya diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yaitu:

 

  • Pihak terpungut mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pungutan kepada PKP penjual.
  • PKP penjual wajib melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak atau dokumen terkait.

 

Mekanisme ini memastikan keadilan dalam pengenaan pajak dan mencegah potensi kerugian bagi pembeli.

 

 

Dokumen yang Dianggap Sah

 

Pasal 5 PER-1/2025 memberikan kelonggaran lain bagi PKP, yaitu dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dianggap sah meskipun belum mencantumkan DPP berupa nilai lain, selama dokumen tersebut telah memuat informasi lengkap sesuai ketentuan perpajakan.

 

Ketentuan ini berlaku untuk faktur pajak yang diterbitkan antara 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, sehingga PKP dapat memanfaatkan masa transisi untuk menyesuaikan sistem pencatatan tanpa tergesa-gesa.

 

 

Penghitungan PPN dalam Masa Transisi

 

Untuk penghitungan PPN selama masa transisi, PKP harus memahami bahwa:

 

  1. Barang/Jasa Non-Mewah: Penghitungan PPN dapat dilakukan dengan tarif 12% terhadap DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
  2. Barang/Jasa Mewah: PPN dihitung dengan tarif 12% terhadap harga jual penuh.

 

Sebagai contoh:

 

  • Jika harga jual barang non-mewah adalah Rp12.000.000, maka DPP-nya dihitung 11/12 x Rp12.000.000 = Rp11.000.000, dan PPN-nya 12% x Rp11.000.000 = Rp1.320.000.
  • Sebaliknya, untuk barang mewah, DPP-nya tetap Rp12.000.000, sehingga PPN yang dipungut adalah 12% x Rp12.000.000 = Rp1.440.000.

 

 

Penerbitan Faktur Pajak yang Wajib Diperhatikan

 

PKP yang menerbitkan faktur pajak selama masa transisi harus memastikan faktur mencantumkan elemen-elemen berikut:

 

  • Nama, alamat, dan NPWP pihak penjual dan pembeli.
  • Detail transaksi (jenis barang/jasa, jumlah, harga, potongan harga).
  • Jumlah PPN yang dipungut sesuai tarif yang berlaku.
  • Tanggal pembuatan faktur, kode transaksi, dan tanda tangan penjual.

 

Kesalahan dalam mencantumkan informasi dapat mengakibatkan faktur tidak memenuhi syarat dan berpotensi merugikan PKP.

 

 

Fleksibilitas Bagi PKP Pedagang Eceran

 

PER-1/2025 juga memberikan aturan khusus bagi PKP pedagang eceran yang menjual barang/jasa langsung kepada konsumen akhir. Dalam Pasal 6, pedagang eceran dapat membuat faktur tanpa mencantumkan identitas pembeli maupun tanda tangan penjual, selama transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagai penjualan kepada konsumen akhir.

 

Namun, untuk barang/jasa tertentu seperti kendaraan bermotor, tanah/bangunan, dan senjata api, aturan ini tidak berlaku. Faktur pajak tetap harus lengkap sesuai ketentuan umum.

 

 

Baca juga: PPN 12 Persen Telanjur Dipungut? Ini Jaminan Pemerintah untuk Konsumen

 

 

Kapan Tarif 12% Berlaku Penuh?

 

Tarif PPN 12% akan berlaku penuh mulai 1 April 2025. Oleh karena itu, PKP diharapkan menggunakan masa transisi ini untuk:

 

  • Menyesuaikan sistem pencatatan dan pelaporan pajak.
  • Meningkatkan pemahaman karyawan terkait tarif baru.
  • Memastikan sistem aplikasi dan perangkat lunak akuntansi mendukung penghitungan tarif PPN 12%.

 

 

Kesimpulan

 

PER-1/2025 memberikan fleksibilitas bagi PKP untuk tetap menggunakan tarif PPN 11% hingga 31 Maret 2025, sehingga masa transisi dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa gangguan administratif yang signifikan. Aturan ini juga memastikan keadilan melalui mekanisme pengembalian kelebihan pungutan PPN.

 

Dengan memahami dan menerapkan ketentuan dalam PER-1/2025, PKP dapat memastikan kepatuhan pajak, meminimalkan risiko administratif, dan menjaga kelancaran operasional bisnis selama masa transisi ini.

 

Jangan tunda persiapan Anda untuk menyambut implementasi penuh tarif 12% pada April 2025!

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News