PJAP Tambah Layanan Aplikasi Pajak, Ini Persyaratan dari DJP

Bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang hendak menambahkan layanan baru pada aplikasi perpajakan, diwajibkan untuk melakukan pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PJAP dapat mengajukan permohonan tersebut dengan menggunakan Surat Permohonan Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Perpajakan. Adapun contoh format tercantum dalam Lampiran I huruf X Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2020.

Menurut Pasal 11 A ayat (1) PER-10/PJ/2020, pada permohonan tersebut disertai dokumen kelengkapan permohonan sesuai dalam Lampiran I huruf Y Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pajak PER-10/PJ/2020 tentang Penyedia asa Aplikasi Perpajakan.

Adapun permohonan yang dimaksud dapat diajukan oleh PJAP sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 A ayat (2). Ketentuan yang dimaksud yakni :

  • Penyediaan layanan aplikasi perpajakan sudah mendapat izin atau disetujui oleh DJP
  • Adanya kesiapan infrastruktur dan interkoneksi dalam penyediaan layanan aplikasi perpajakan.

Permohonan pengajuan dalam rangka menambahkan layanan baru pada aplikasi perpajakan dapat diproses berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c , dan huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 

Adapun proses yang dimaksud dilakukan berdasarkan tahapan sesuai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2019 dengan pengecualian sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) huruf a sebagai berikut :

  1. Pada tahap penilaian perencanaan bisnis ditentukan berdasarkan hasil penilaian perencanaan bisnis masing-masing PJAP
  2. Pada jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian kelengkapan dokumen permohonan.

Menurut Pasal 18 ayat (3) huruf b mengenai tahap prakualifikasi teknis dapat dilakukan dalam hal diperlukan sesuai dengan pertimbangan DJP dan jangka waktu pun ditentukan paling lama 20 hari kerja sejak tanggal penyampaian dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur.

Menurut Pasal 18 ayat (3) huruf c mengenai tahap reviu rencana pengembangan aplikasi yang mana PJAP wajib menandatangani surat pernyataan kewajiban menjaga rahasia dalam hal penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Jangka waktu yang ditentukan masih mengikuti PER-10/PJ/2019, yakni 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian rencana pengembangan aplikasi dan dokumen terkait. 15 hari kerja sejak rencana pengembangan aplikasi diterima. 5 hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil reviu rencana pengembangan aplikasi dari DJP. Serta, 7 hari kerja sejak rencana pengembangan aplikasi yang diperbaiki telah diterima.

Menurut Pasal 18 ayat (3) huruf d mengenai tahap pengujian teknis. Pada tahap tersebut sudah ditentukan jangka waktu pada masing-masing kondisi, yakni :

  • 4 bulan sejak tanggal persetujuan rencana pengembangan aplikasi
  • 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan atau perbaikan aplikasi diterima
  • 20 hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian teknis dari DJP
  • 3 bulan sejak pemberitahuan hasil pengujian teknis dari DJP.