Perubahan Kuasa Wajib Pajak dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Kuasa Wajib Pajak adalah seorang dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Jangan sampai terbalik, kuasa wajib pajak bukanlah wakil wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak sendiri memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan terkait perpajakan untuk meminta pihak lain mengatur bagi mereka. Namun, kuasa wajib pajak dan wakil wajib pajak adalah dua hal berbeda. 

Wakil wajib pajak adalah badan/perseorangan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak terutang wajib pajak. Untuk mempermudah, kedua istilah ini dapat dijelaskan menggunakan kata “Saya” dan “Anda.” Wakil wajib pajak adalah “Saya” yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sedangkan kuasa wajib pajak adalah “Anda” (orang luar). 

Lalu, siapa saja yang dapat disebut sebagai kuasa wajib pajak? 

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah ketentuan terkait dengan kuasa wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, menyatakan “setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa wajib pajak merupakan, istri, suami, keluarga sedarah, dan keluarga semenda (sampai ke derajat kedua)”

Ketentuan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 sehingga kuasa wajib pajak dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.