Persyaratan WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, Kementrian Keuangan mengeluarkan ketentuan-ketentuan baru mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Subjek Pajak Luar negeri (SPLN). WNI yang telah berada di luar indonesia selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan akan mendapatkan SPLN dengan beberapa persyaratan.

Subjek Pajak sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang – Undangan. Subjek Pajak Luar Negeri mencangkup orang – orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari sejak meninggalkan Indonesia dari jangka waktu 1 tahun namun menjalankan atau melakukan kegiatan di Indonesia. 

Yang pertama yaitu WNI tinggal menetap secara permanen di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan. Hal ini ditegaskan menjadi syarat yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN.

Yang kedua yaitu WNI mempunyai pusat kegiatan utama atau keterikatan pribadi , ekonomi ataupun sosial di Luar Negeri. Adanya pekerjaan atau sumber penghasilan tetap dari luar negeri merupakan salah satu contoh keterikatan ekonomi serta adanya keanggotaan pada organisasi baik organisasi keagamaan, kemasyarakatan, pendidikan, atau sosial yang diakui oleh Pemerintah di Negara tersebut. 

Yang ketiga yaitu WNI memiliki kebiasaan atau kegiatan sehari – hari yang dilakukan di luar Indonesia. 

WNI diharuskan untuk menetap bertempat tinggal di luar Indonesia, maka dari itu syarat ke 2 mengenai adanya pusat kegiatan utama di luar negeri dan syarat ke 3 mengenai adanya kegiatan sehari – hari yang dilakukan di luar negeri tidak perlu dipenuhi selama WNI tidak bertempat tinggal lagi di Indonesia. 

Syarat kedua mengenai adanya pusat kegiatan harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN apabila WNI menetap di luar negeri dan juga bertempat tinggal di Indonesia. Jika syarat pertama dan kedua telah dipenuhi, maka syarat ketiga mengenai adanya kegiatan sehari – hari di luar negeri tidak perlu dipenuhi oleh WNI. 

Namun WNI harus memenuhi ketiga syarat tersebut apabila WNI bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di Luar Negeri dan di Indonesia yaitu memiliki kebiasaan sehari – hari yang dilakukan di luar negeri. 

WNI juga harus memenuhi 2 syarat lainnya selain 3 syarat diatas untuk menjadi SPLN, yaitu WNI harus telah menjadi Subjek Perpajakan Dalam Negeri (SPDN) yurisdiksi lainnya dan persyaratan tertentu lainnya. Subjek Pajak Dalam Negeri ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya di indonesia. SPDN mencangkup orang – orang pribadi yang lahir di indonesia atau tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

WNI menjadi SPDN Yurisdiksi lain apabila memiliki surat keterangan domisili yang menunjukkan status pajak subjek dari otoritas pajak lainnya. Dan WNI wajib untuk menyelesaikan semua kewajiban perpajakan dari semua penghasilan yang diterima WNI selama menjadi SPDN dan menerima surat keterangan bahwa WNI telah memenuhi syarat untuk menjadi SPLN.