Negara tumbuh dan berkembang dengan adanya pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus- menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materil maupun spiritual.
Untuk dapat melaksanakan pembangunan nasional tentu diperlukan sumber-sumber dana untuk menunjang kegiatan tersebut agar dapat terlaksana seperti yang diharapkan. Sumber dana tersebut dapat di peroleh salah satunya melalui pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak di Indonesia dalam perkembangannya banyak menuai pro dan kontra. Banyak permasalahan pajak yang timbul mulai dari kebijakan, pelaksanaan, dan pelaporannya. Ada masyarakat yang berpikir bahwa pajak hanyalah kontribusi yang tak jelas kemana penerimaan tersebut akan digunakan.
Mereka beranggapan bahwa pajak yang mereka bayarkan hanya akan digunakan untuk korupsi para petinggi negara namun tak sedikit juga masyarakat yang sadar akan pentingnya membayar pajak.
Negara tentu ingin masyarakatnya sadar dan taat akan pajak. Untuk itu negara perlu meningkatkan kesadaran masyarakatnya bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang harus terus ditingkatkan yaitu salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan arti penting pajak bagi negara.
Seperti baru-baru ini Kementerian Keuangan membuat upaya terobosan baru dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap pajak. Salah satunya adalah wacana untuk mewajibkan seluruh mahasiswa di Indonesia agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencananya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) guna melancarkan rencana ini.
Rencana ini tentu memiliki tujuan dalam mengingkatkan kesadaraan dan ketaatan tentang pajak sejak dini. Pentingnya pajak sebagai penerimaan negara.
Meskipun rencana ini belum terealisasi namun sudah menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagi sebagian orang beranggapan apabila mahasiswa diwajibkan memiliki NPWP adalah hal yang kurang tepat karena ada anggapan bahwa mahasiswa statusnya belum bekerja dan bisa jadi belum memiliki penghasilan yang tetap.
NPWP dimiliki oleh individu atau orang pribadi yang sudah berstatus sebagai wajib pajak. Kapan dikatakan wajib pajak ketika penghasilan mereka diatas 4,5 juta sebulan maka berhak dan wajib dikatakan objek “wajib pajak” dengan demikian kita wajib melaporkan SPT dan wajib untuk membayar besaran pajak yang telah ditentukan.
Jika melihat kepada kepemilikkan NPWP dan definisi NPWP itu sendiri maka akan menimbulkan keambiguan terhadap subjek pajak atau mahasiswa itu sendiri.
Dalam definisinya NPWP adalah nomor yang diberikan kepada “wajib pajak” sebagai sarana dan administrasi perpajakkan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakkannya.
Apabila dihubungkan dengan status “kemahasiswaan” subjek pajak tersebut maka mahasiswa bisa dikategorikan sebagai wajib pajak tetapi bisa juga tidak dikategorikan ke dalam wajib pajak karena mayoritas mahasiswa belum memiliki penghasilan baik tetap maupun tidak. Sehingga tidak semua mahasiswa dapat dikategorikan sebagai wajib pajak.
Tentunya penerapan NPWP bagi mahasiswa harus dipertimbangkan dengan baik dan adanya sosialisasi terhadap pemberlakuan kebijakan ini meskipun belum diresmikan.
Meskipun demikian tentu wacana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Apabila NPWP ini berlaku dan wajib dimiliki oleh mahasiswa, pemerintah wajib memperbaiki sistem yang ada sebelumnya.
Kendala Sisitem
Ada beberapa kendala yang akan muncul seperti permasalahan pada sistem pendaftaran NPWP yaitu soal jenis pekerjaan. Mengingat status sebagai mahasiswa, maka akan menimbulkan kebingungan bagi subjek pajak itu sendiri dalan menentukan pekerjaan apa yang harus diisi mengingat tidak adanya kolom “mahasiswa” di dalam kolom pekerjaan yang disediakan oleh sistem pendaftaran pajak.
Selain sistem yang perlu diperbaiki sebagian orang juga beranggapan bahwa apabila mahasiswa diwajibkan memiliki NPWP merupakan hal yang kurang tepat. Karena sebagian mahasiswa belum bekerja dan statusnya belum memiliki penghasilan tetap.
Namun bagaimana jika mahasiwa yang sudah bekerja dan memiliki usaha yang sudah sukses dan besar? Tentunya penggunaan NPWP bagi mahasiswa dapat dilakukan. Meskipun demikian tidak semua penghasilan dari bisnis mahasiswa yang mewajibkan mereka untuk membayar pajak jika penghasilan bukan di atas Rp4,5 juta.
Lalu bagaimana dengan rencana penerapan NPWP bagi mahasiswa? Tentunya pemerintah harus dapat mempertimbangkan dari berbagai aspek apa saja kelebihan dan kelemahan apabila NPWP ini diterapkan bagi mahasiswa dan kendala apa yang akan di peroleh di kemudian hari.
Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi mengenai kesadaran dan ketaatan pajak kepada mahasiswa sejak dini sehingga penerapaan NPWP bagi mahasiswa nantinya dapat semakin ditumbuhkan dan memberikan dampak yang berkesinambungan di kemudian hari.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









