Akhir tahun akan tiba, yang berarti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan segera berjalan. Program ini memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak dan peserta tax amnesty sebelumnya untuk mengungkapkan harta yang belum diungkapkan sebelumnya saat pelaporan SPT tahun ini. Dengan itu, wajib pajak yang menjadi peserta akan diberikan keringanan oleh pemerintah. PPS akan mulai berjalan selama 6 bulan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Bagi kalian yang ingin ikut PPS tahun depan, ada baiknya mengetahui cara penghitungan harta dan kode jenis dari harta yang akan kalian ungkapkan. Simak berikut ini!
Penghitungan Harta Program Pengungkapan Sukarela
Untuk menghitung harta yang akan diungkapkan dalam PPS, harus terlebih dahulu melakukan penilaian harta dengan benar. Harta yang akan diungkapkan oleh peserta dalam PPS adalah harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta. Untuk menghitung harta bersih, rumusnya adalah:
Harta Bersih = Harta – Utang
- Harta yang dimaksud ialah seluruh kemampuan ekonomi peserta baik itu kekayaan yang berwujud atau tidak, bergerak atau tidak, untuk usaha atau tidak, dan berada di dalam ataupun luar wilayan RI.
- Utang yang dimaksud ialah seluruh jumlah pokok yang masih belum dibayar berkaitan dengan perolehan harta.
Nah, sebelum menentukan harta, kita harus menilai harta yang akan diungkapkan. Untuk harta berupa kas akan menggunakan nilai nominal, sedangkan untuk harta selain kas akan menggunakan nilai wajar.
Nilai wajar ditentukan berdasarkan jenis harta sesuai dengan masing-masing kebijakan.
Kebijakan I (WP badan dan WP Pribadi peserta tax amnesty 2016-2017)
|
Nilai Nominal |
Nilai Ditetapkan Pemerintah |
Nilai Publikasi Antam |
Nilai Publikasi PT BEI |
Nilai Publikasi PT Penilai Harga Efek Indonesia |
|
Kas |
NJOP |
Emas |
Saham |
Surat Berharga Negara (SBN) |
|
Setara Kas |
NJKB |
Perak |
Warrant |
Efek yang bersifat utang |
|
Sukuk yang diterbitkan perusahaan |
Apabila jenis harta bukan merupakan kelompok di atas, nilai dapat ditentukan menggunakan jasa penilai atau appraisal.
Kebijakan II (WP yang belum pernah mengikuti pengampunan pajak sebelumnya)
|
Jenis Harta |
Dasar Penilaian |
|
Kas atau Setara Kas |
Nilai nominal |
|
Selain kas atau selain setara kas |
Nilai perolehan |
Baca juga Program Pengungkapan Sukarela Hanya Targetkan WP OP?
Kode Jenis / Kode Utang Tax Amnesty
Pada lampiran Surat Permohonan Pengampunan Pajak, terdapat kolom kode jenis/kode Utang tax amnesty yang harus kalian sini. Saat pengisiannya, wajib pajak harus memastikan kode harta dan kode utang tax amnesty yang dimiliki itu benar. Berikut kode akun dan kode jenis pajak.
Kas dan Setara Kas
- Uang Tunai (011)
- Tabungan (012)
- Giro (013)
- Deposito (014)
- Setara Kas Lainnya (019)
Piutang dan Persediaan
- Piutang (021)
- Piutang Afiliasi (022)
- Persediaan Usaha (021)
- Piutang Lainnya (029)
Investasi
- Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031)
- Saham (032)
- Obligasi Perusahaan (033)
- Obligasi Pemerintah Indonesia (034)
- Surat Utang Lainnya (035)
- Reksadana (036)
- Instrumen Derivatif (037)
- Penyertaan modal dalam perusahaan lain selain saham (038)
- Investasi Lainnya (039)
Alat Transportasi
- Sepeda (041)
- Sepeda Motor (042)
- Mobil (043)
- Alat Transportasi Lainnya (049)
Harta Bergerak Lainnya
- Logam mulia (051)
- Batu mulia (052)
- Barang-barang seni dan antic (053)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054)
- Peralatan elektronik, furniture (055)
- Harta bergerak lainnya (059)
Harta Tidak Bergerak
- Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061)
- Tanah dan/atau bagunan tempat usaha (062)
- Tanah atau lahan untuk usaha (063)
- Harta tidak bergerak lainnya (069)
Harta Tidak Berwujud
- Paten (071)
- Royalti (072)
- Merk Dagang (073)
- Harta tidak berwujud lainnya (079)
Hutang/Kewajiban
- Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (101)
- Kartu Kredit (102)
- Utang Afiliasi (103)
- Utang Lainnya (109)







