Kemajuan ekonomi suatu negara erat kaitannya dengan kebijakan pajak yang juga diterapkan di negara tersebut. Pajak merupakan suatu kontribusi wajib yang perlu diberikan oleh orang maupun badan (Wajib Pajak) kepada negara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut dengan tujuan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat umum.
Hampir seluruh negara di dunia memiliki kebijakan untuk mengenakan pajak kepada rakyatnya sebagai bentuk usaha untuk mempertahankan dan memajukan keberlangsungan hidup perekonomian di negara tersebut. Bagi beberapa negara terutama pada negara maju, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangatlah tinggi. Mereka mencoba untuk taat dengan hukum karena memiliki kesadaran akan nasib keberlangsungan hidup mereka di negara tersebut.
Seperti salah satu negara maju, yaitu Amerika Serikat. Masyarakat Amerika menyadari bahwa hasil dari pajak yang mereka bayarkan kepada negara akan digunakan juga untuk membiayai hidup para pengangguran, tuna wisma, ataupun sebagai tunjangan yang diberikan bagi para lansia. Masyarakat Amerika yang juga terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pembayar pajak mempunyai suatu kebanggaan tersendiri atas apa yang menjadi kebijakan dari negaranya bahwa pajak yang mereka setorkan kepada negara dapat menghidupi sesama manusia lainnya.
Selain itu, kesadaran yang dimiliki bagi para rakyat yang taat membayar pajak di negara-negara maju juga dilihat dari apa yang sudah mereka rasakan melalui sarana dan prasarana yang telah negara berikan bagi rakyatnya. Melalui sarana pendidikan, jalan, kendaraan umum, layanan Kesehatan, jaminan sosial, dan sebagainya. Mereka menyadari bahwa adanya pajak yang dibayarkan negara akan tersalurkan dengan baik dari pemerintah kepada rakyatnya untuk menunjang kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Namun, tidak hanya sebatas itu. Ketaatan masyarakat di negara maju dalam membayar pajak tidaklah sepenuhnya berasal dari kesadaran akan diri sendiri, melainkan ketakutan mereka akan hukum, yaitu adanya semacam mindset ‘takut dipenjara’ jika mereka tidak taat dalam membayar pajak kepada negara.
Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menuturkan pengalamannya selama tinggal di negara Amerika Serikat, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat akan memberlakukan pengalihan tugas kepada pihak kepolisian untuk mendatangi rumah-rumah untuk mengingatkan masyarakatnya akan kewajiban membayar pajak.
Maka dari itu, dapat dinilai bahwa penegakan hukum yang tegas dapat menjadi salah satu cara untuk mengupayakan kesadaran para Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya supaya tidak ada lagi masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk menghindar atas pembayaran pajak kepada negara.
Hal-hal yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dijadikan pelajaran juga bagi negara Indonesia bahwa diperlukan regulasi dan kerjasama yang kuat antar pemerintah dan aparatu hukum serta penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi permasalah terkait Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Karena di negara Indonesia sendiri, kewajiban membayar pajak masih belum mencapai apa yang negara harapkan/kesadarannya masih sangatlah minim. Alih-alih masyarakat Indonesia ketakutan akan membayar pajak karena takut atas ketidakadilan dari penggunaan hasil pajak tersebut, persepsi yang menyatakan bahwa pajak menyengsarakan rakyat, pajak hanya untuk kepentingan para pemangku usaha, mengalami kesulitan dalam membayarkan pajak, serta ketakutan-ketakutan lainnya seharusnya dapat diredam dengan menaati kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan berusaha untuk mencari solusi terbaik, serta berusaha untuk menghargai atas kinerja pemerintah, dan bersama-sama membangun negara Indonesia yang lebih baik.







