Presiden Jokowi akhirnya merilis Perpres No. 2/2022 yang di dalamnya mengatur strategi untuk mempercepat pengembangan wirausaha nasional dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) untuk tahun 2021 s.d 2024. Rasio kewirausahaan yang ditargetkan oleh pemerintah sebesar 3.95% pada 2024, sedangkan sekarang ini masih 3,47%.
Bagian pertimbangan pada Perpres No. 2/2022 mengatakan, untuk mempercepat pertumbuhan dan rasio kewirausahaan diperlukan untuk menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
Sedikit gambaran, saat ini, rasio kewirausahaan Indonesia masih ketinggalan jika kita bandingkan dengan negara -negara lain di kawasan ASEAN. Singapura, Thailand, Malaysia sudah di atas angka 4% untuk rasio kewirausahaannya. Sedangkan, kita, Indonesia masih dibawah 4%. Oleh karena itu pemerintah berbondong-bondong meningkatkan rasio kewirausahaan dan menargetkan sudah 4% pada saat 2024.
Perpres No. 2/2022 diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemda, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan kewirausahaan nasional periode 2021-2024. Pengembangan kewirausahaan juga ada tujuan lainnya, yaitu:
- Menguatkan ekosistem kewirausahaan Indonesia
- Menumbuhkan serta mengembangkan wirausaha yang orientasinya pada nilai tambah serta mampu memanfaatkan teknologi yang ada
- Meningkatnya kapasitas wirausaha serta skala usaha
Beleid tersebut juga menyinggung soal insentif perpajakan. Pasal 11 menyebutkan kementerian/lembaga dan pemda akan memberikan kemudahan serta insentif sesuai dengan keadaan finansial negara/daerah dengan tujuan mengembangkan kewirausahaan nasional.
Kemudahan yang akan diberikan adalah terkait:
- Mendaftar untuk izin perusahaan diintegrasikan secara elektronik sesuai dengan peraturan undang-undang
- Fasilitasi, standardisasi, serta sertifikasi dalam negeri
- Ekspor akan diberikan akses pembiayaan dan penjaminan
- Pengutamaan barang dan jasa pemerintah
Insentif yang bisa diberikan oleh kementerian/lembaga dan pemda dalam bentuk
- Pengurangan
- Keringanan
- Pembebasan pajak daerah retribusi daerah
- Subsidi bunga untuk pinjaman dari program pemerintah
- Fasilitas PPh sesuai dengan UU yang berlaku
Pasal 22 Perpres No. 2/2022 mengatur terkait pendanaan untuk mengembangkan kewirausahaan. Beleid tersebut menyebutkan, pendanaan bersumberkan dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.
Lewat Perpres tersebut, Presiden Jokowi juga mengatur pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai ketuanya. Komite tersebut beranggotakan 1 ketua, 3 wakil ketua, dan 20 anggota.







