Di era industri 4.0, teknologi sudah sangat maju dengan begitu pesat. Teknologi mempermudah hidup semua penduduk di muka bumi dengan berbagai macam sistem yang semakin terbarukan. Salah satu manfaat dari perkembangan teknologi adalah pada sektor perpajakan. Sebelumnya, proses perpajakan terkesan memakan waktu dan ribet, namun dengan adanya sistem berbasis online semua permasalahan tersebut bisa ditangani dengan baik dan efisien
Seiring berjalannya waktu, proses perpajakan sudah dirancang sedemikian rupa sehingga menjadi suatu sistem yang mudah dimengerti oleh wajib pajak. Proses perpajakan itu sendiri pada dasarnya terdiri dari tiga proses penting yaitu Proses Penghitungan, Proses Pembayaran, dan juga Proses Pelaporan.
Proses Penghitungan
Sesuai dengan prinsip self assement system yang berarti bahwa sistem pemungutan pajak yang dimana besaran pajak yang perlu dibayarkan dihitung dan ditentukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, wajib pajak berhak untuk menghitung sendiri pajak terutangnya secara manual ataupun dengan bantuan software perpajakan yang sudah memiliki lisensi dan dapat dipercaya.
Proses Pembayaran
Sesuai peraturan terbaru dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bahwa sebelum melakukan pembayaran pajak, wajib membuat kode biling, dimana nantinya kode Billing tersebut dijadikan sebagai portal atau identitas pembayaran. Sedangkan untuk proses pembayaran wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui Bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah atau dikenal dengan itilah Bank Persepsi.
Proses Pelaporan
Sesuai ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui sistem yang dinakaman e-filing. e-Filing adalah suatu tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Selain melalui pihak DJP, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara online melalui PJAP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
PT Mitra Pajakku (Pajakku) adalah perusahaan penyedia aplikasi Pajak (ASP) yang merupakan mitra resmi dari Direktorat Jendera Pajak (DJP) melalui surat penunjukan berdasarkan SK KEP No 20/PJ/2005, di perpanjang melalui SK KEP No 211/PJ/2022 dalam melayani seluruh Wajib Pajak Badan maupun Perorangan di seluruh Indonesia yang akan melakukan kewajiban perpajakkannya baik untuk laporan Masa maupun Tahunan secara elektronik serta memberikan edukasi elektronik perpajakkan.
Untuk melakukan proses perpajakan dari proses hitung, bayar, dan lapor Pajakku memiliki aplikasi yang sudah bisa menghandle ketiga proses tersebut di dalam satu jenis aplikasi saja. E-ppt merupakan salah satu platform digital ataupun aplikasi berbasis web yang diproduksi langsung oleh PT. Mitra Pajakku. e-ppt merupakan aplikasi berbasis web untuk Mengolah PPh secara Terpadu dan sudah Lolos Uji Teknis oleh DJP dengan BA No. 9/PJ.10/2016.
Di dalam sistem e-ppt dapat dilakukan proses perpajakan secara sekaligus dari proses Hitung, Bayar, maupun Lapor. Dengan adanya sistem tersebut tentunya pengguna akan sangat dipermudah dalam melakukan proses perpajakan. Sejauh ini e-ppt sudah bisa digunakan untuk menghandle beberapa jenis PPh yaitu, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 ayat 2 dan juga PPh 15. Selain PPh masa di dalam sistem e-ppt juga saat ini sudah dibekali kemampuan untuk melaporkan jenis Pajak Tahunan badan dan juga pelaporan PPN
Fitur-fitur yang dimiliki oleh e-ppt antara lain :
- Multi-NPWP
- Multi-Pasal PPh
- Multi-User (Tax admin)
- Pengaturan hak akses/user role
- Manageable Bukti Potong
- Output format lapor (mpk) siap lapor ke E-Filing
- Import atau eksport data secara multi NPWP- Multi Pasal
- Penyimpanan Tanda tangan elektronik
- Dapat diakses dimana saja (web base/cloud)
Dalam proses penginputan data sistem e-ppt juga sangat friendly user, sehingga pengguna tidak akan mengalami kebingungan ketika proses penginputan data. Demikian pula dalam proses pembayaran, sistem di e-ppt sudah terintegrasi langsung ke sistem ebiling, sehingga pengguna akan dipermudah dalam pembutan kode biling.
Selain terintegrasi ke ebiling, sistem e-ppt juga terintegrasi langsung dengan pihak Bank, jadi setelah berhasil membuat kode biling maka proses pembayaran bisa dilakukan saat itu juga tanpa harus datang ke Bank, hal ini tentunya akan sangat mengemat waktu.
Setelah proses pembayaran selesai langkah selanjutnya adalah penginputan NTPN, di dalam e-ppt proses penginputan NTPN tidak akan memakan banyak waktu, hal ini dikarenakan NTPN bisa ditambahkan secara otomatis dan secara bulk ke dalam NPWP yang sudah didaftarkan sebelumnya. Hal ini tentunya sangat membantu mempersingkat proses penginputan kembali NTPN, dimana biasanya NTPN harus diinput secara manual satu per satu ke dalam aplikasi. Proses terakhir adalah proses pelaporan secara elektronik melalui efiling, di dalam sistem e-ppt juga sudah terintegrasi langsung dengan sistem efiling, sehingga pengguna bisa melakukan proses pelaporan pajak langsung dari e-ppt.
Ketiga proses perpajakan tersebut sudah dapat dilakukan dan dihandle dengan baik oleh e-ppt, sehingga dalam hal ini PT Mitra Pajakku menamakan layanannya sebagai layanan OSS (One Stop Solution), hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja sudah bisa menghandle semua kebutuhan perpajakan dari pengguna atau Wajib Pajak.









