Permohonan Sri Mulyani ke DPD Atas Penerimaan Pajak Seret

Kabar mengenai penerimaan pajak Indonesia menurun akibat imbas dari pandemi COVID-19 tentunya sudah tidak asing lagi bagi seluruh masyarakat untuk saat ini. Oleh karena itu, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawari mengatakan bahwa kebijakan terkait dana alokasi umum atau DAU yang ditransfer ke daerah akan diubah. Perubahan tersebut akan dilakukan demi membangun penerimaan negara terutama pada pajak agar membaik.

Tentunya, hal tersebut akan dilakukan dengan menimbang imbas dari pandemi COVID-19 yang telah membuat penerimaan negara menjadi seret. Imbas ini juga membuat pajak merasakan hal yang demikian. Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI pada Rabu (09/09/2020), bahwa dana alokasi umum seharusnya dapat dikaitkan dengan beberapa jumlah pajak yang tentunya bisa didapatkan pemerintah, serta pada situasi COVID-19 tahun 2020 ini, sekiranya masyarakat sudah mengetahui penerimaan pajak turun sangat tajam.

Dikatakan oleh Mantan Direktur Pelaksana Bank tersebut bahwa penerimaan pajak yang turun ini disebabkan oleh kemampuan dunia usaha dan kemampuan masyarakat yang mengalami penurunan dalam hal membayar pajak. Kondisi menekan dunia usaha dan kemampuan masyarakat yang sedang kita alami ini membuat sebagian Wajib Pajak tidak dapat atau bahkan tidak mampu membayar pajak sepeser pun. Sebab banyak diantara para pekerja yang telah kehilangan perkerjaan bahkan mengalami gulung tikar pada usaha yang telah dijalankan mereka.

Melihat kondisi terpuruk tersebut, Sri Mulyani memohon kepada DPD untuk memahami bahwa APBN sedang mengalami kejutan berat dari sisi penerimaan negara. Oleh sebab itu, dana alokasi umum yang selama ini yang bersifat pasti akan dibuat menjadi lebih fleksibel. Rencana tersebut akan diakukan walaupun hal tersebut pasti akan mendapat pertentangan dari pemerintah daerah terutama DPD.

Penyempurnaan formula dana alokasi umum akan dilakukan demi memperbaiki ketimpangan di antara daerah yang saat ini masih terkena imbasnya. Tentunya hal ini disebabkan karena adanya daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang besar dan tentunya ada pula yang tidak. Pemerintah akan berupaya sekuat tenaga untuk menyempurnakan formula dana alokasi umum tersebut. Beberapa hal yang akan disempurnakan ialah evaluasi bobot dari alokasi dasar, variabel kebutuhan, variabel kapasitas fiskal daerah, serta akan memperbaiki pada pengukuran indeks ketimpangan yang terjadi antar wilayah. Pemerintah akan menggunakan Theil Indeks.

Pada tahun 2020 ini, pemerintah harus menghadapi kondisi buruk pada penurunan penerimaan negara akibat dampak pandemi. Tantangan yang sedang dirasakan pemerintah, tentunya juga dirasakan oleh masyarakat. Kondisi tersebut juga telah membuat pemerintah untuk memutar otak kembali dan menggunakan instrumen transfer dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik pada daerah.

 Hal tersebut akan diupayakan pemerintah dalam rangka mencegahnya perbedaan mencolok antara daerah-daerah yang mempunyai perbedaan kapasitas fiskal yang besar dengan daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya kurang.