Bea meterai merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi pajak di Indonesia. Meskipun hanya memiliki nilai sebesar masing-masing Rp10.000, namun bea materai ini dalam bentuk apapun – baik elektronik, konvensional, teraan, wajib dilaporkan kepada DJP. Sebagaimana pajak lainnya, bea meterai dapat dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang penetapan pemungutan Bea Meterai dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai, dijelaskan bahwa pejabat pemungut Bea Meterai merupakan pihak wajib memungut Bea Meterai terutang atas dokumen tertentu dan kemudian wajib menyetorkan bea meterai tersebut ke kas negara sekaligus melaporkannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dilansir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan. Dokumen yang tertera adalah dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, surat pernyataan, akta, dan lain sebagainya. Dokumen ini nantinya berfungsi pula sebagai dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pelaporan Bea Meterai dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan, penyetoran Bea Meterai dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
SPT tersebut berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP. Setelah dilakukan penyampaian, DJP akan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajiban melaporkan pajak.
Pada masa pajak, pelaporan tetap harus dilakukan meskipun tidak terdapat dokumen yang wajib dipungut bea meterai. Apabila batas akhir penyetoran dan pelaporan merupakan hari libur seperti hari sabtu, minggu, dan hari libur nasional lainnya seperti cuti, pemilu, dan lain sebagainya, maka penyetoran dan pelaporan dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya.









