Perluasan Implementasi Ultimum Remedium dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diresmikan Kamis (7/10) kemarin menjadi tonggak reformasi perpajakan Indonesia dalam hal regulasi dan struktural. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi terdampak Covid-19 dengan peningkatan pemasukan negara di sektor pajak.

Salah satu peraturan yang diatur dalam UU HPP ini adalah prinsip ultimum remedium yang mengatur mengenai pengenaan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak. “Asas ultimum remedium dikenal di hukum pidana,  sehingga pada penerapannya pun terkait tindak pidana bukan dalam sengketa pajak,” ujar Neilmardin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Prinsip ultimum remedium diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 44B terkait wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan demi kepentingan penerimaan negara. Sehingga dibandingkan dengan peraturan dalam UU KUP yang mengatur penggunaan ultimum remedium untuk maksimal tahap penyidikan, sekarang bisa sampai tahap perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dengan ketentuan, selama tersangka/terdakwa mampu melunasi kerugian pada pemasukan negara yang ditimbulkan beserta sanksi administrasinya. 

Kebijakan ini dinilai mampu menambah pemasukan negara dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara karena wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian tanpa sanksi pidana.

Berikut besaran sanksi yang disesuaikan dengan pasal pidana di UU KUP

  • sanksi 100% untuk perbuatan pidana sesuai pasal 38 
  • sanksi 300% untuk perbuatan pidana sesuai pasal 39 
  • sanksi 400% untuk perbuatan pidana sesuai pasal 39A

Perluasan ultimum remedium ke tahap pengadilan ini merupakan refleksi dari sengketa kasus di tahun 2019 yang mayoritas malah berhasil dimenangkan wajib pajak. Dari jumlah 12.882 kasus hanya 4.598 kasus yang berhasil dimenangkan wajib pajak dan 2.282 nya berhasil dikabulkan sebagian. Sedangkan untuk kasus yang dimenangkan oleh Ditjen pajak hanya sebanyak 2.507 sengketa. Selebihnya adalah kasus-kasus yang tidak dapat diterima. Sehingga adanya ultimum remedium ini diharapkan mampu menambah pemasukan negara. 

Nantinya implementasi ultimum remedium terhadap fiskus yang melakukan tindak pidana pajak dengan pelaku bukan fiskus akan dikenakan terhadap pelaku pidana tanpa melihat statusnya. Fiskus sendiri adalah aparatur pajak atau pejabat pajak yang merupakan perorangan/badan dengan tugas pemungutan pajak/iuran terhadap wajib pajak.

“Dengan demikian, fiskus yang berstatus tersangka tindak pidana pajak memiliki hak yang sama untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP ataupun penghentian penyidikan sesuai dengan pasal 44B KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja,” ujar Neilmaldrin.