Perlakuan Pajak Dividen Pasca UU HPP

Perusahaan-perusahaan besar dalam hal membiayai keperluan operasional membutuhkan pendanaan yang bersumber dari modal pemilik, modal pemegang saham, pinjaman bank, serta investasi lainnya. Tidak heran jika perusahaan go public atau sering dikenal perusahaan Tbk. memperjualbelikan saham perusahaan pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saham adalah nilai modal yang disetor dalam perseroan terbatas oleh sekutu. Saham yang diperjualbelikan dapat dibeli oleh seluruh masyarakat sesuai dengan jumlah lot yang diinginkan. Saham tersebut dibagi menjadi 2 yakni: saham biasa dan saham prioritas. Saham biasa adalah saham yang memiliki risiko lebih besar dan dikeluarkan oleh banyak perusahaan.

Sedangkan, saham prioritas atau saham preferen adalah saham yang memiliki keistimewaan, risiko lebih rendah dan dikeluarkan oleh perusahaan tertentu saja. Banyaknya perusahan besar saat ini sangat membuka peluang pekerjaan dan investasi masa depan. Remaja milenial dan remaja generasi Z yang melek perubahan tentu memanfaatkan peluang investasi yang besar ini. 

Apabila ingin berinvestasi melalui saham dan takut akan resiko besar, maka disarankan untuk membeli saham prioritas. Hal tersebut dikarenakan, pada saat pembagian laba, maka pemegang saham prioritas akan dibagi terlebih dahulu sesuai dengan persentase kepemilikan. Tetapi, jika ingin memegang kendali atas manajemen perusahaan tersebut dan berani terhadap resiko yang besar maka, sangat disarankan membeli saham biasa.

Kepemilikan saham biasa 50%+1 artinya bagi pemegang saham memiliki kendali atas manajemen perusahaan dalam pengambilan keputusan. Keuntungan lain membeli saham perusahaan yakni mendapatkan pembagian lama sesuai dengan persentase kepemilikan. Pembagaian laba dalam saham dikenal sebagai dividen. 

Dividen merupakan penghasilan bagi penerima dan pengurang laba bagi pemberi penghasilan. Lantas apakah dividen dikenakan pajak? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 huruf g menyebutkan dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi merupakan objek pajak.

Hal ini dikecualikan, bagi dividen atau pembagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat:  

  1. Dividen berasal dari dana cadangan laba ditahan 
  2. Kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Sehingga, apabila wajib pajak yang menerima dividen tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) maka, atas dividen menjadi non objek pajak. 

Baca juga Apa Itu Pajak Dividen?

Reformasi perpajakan terus digencarkan seiiring dengan berkembangnya zaman. Sejak tahun 2020 adanya pembaharuan peraturan perpajakan terkait dividen dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau sering dikenal sebagai UU Cipta Kerja. Perubahannya dalam hal dividen menjadi non objek pajak jika: 

  1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam hal: 
    • Dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu
    • Badan dalam negeri 
  2. Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: 
    • Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak
    • Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia dalam hal sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas dividen tersebut. 
  3. Dividen yang berasal dari luar negeri yang
    • Sahamnya diperdagangkan di bursa efek 
    • Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
  4. Dalam hal dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak berlaku ketentuan: 
    • Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari objek PPh
    • Atas selisih dari 30 % laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan
    • Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan serta atas selisih tersebut tidak dikenai Pajak Penghasilan.
  5. Dalam hal dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri, diinvestasikan di wilayah NKRI sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak berlaku ketentuan: 
    • Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari objek PPh 
    • Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tidak dikenai Pajak Penghasilan
    • Dividen yang diperoleh dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia dalam hal ini tidak dikecualikan dari non objek PPh.

Baca juga PER-03/PJ/2022 Diberlakukan, Cek Ketentuan NSFP Terbaru

Berjalan tahun 2021 dikeluarkannya aturan UU HPP atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai upaya harmonisasi aturan pada UU Cipta Kerja. Beberapa sub perubahan dalam pajak penghasilan terkait objek pajak, objek PPh final, dan non objek pajak. Dalam hal pajak atas dividen tidak mengalami perubahan setelah UU cipta kerja, sehingga perubahan atau pembaharuan terakhir terkait dividen terdapat dalam UU cipta kerja. 

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan trasaksi saham diharapkan memahami terkait perpajakannya. Apabila salah melaporkan dividen dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka wajib pajak diperkenankan melakukan pembetulan atas kesalahan tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. 

Apabila dari sisi perusahaan atau pemberi dividen dan diterima oleh wajib pajak sebagai penghasilan non objek pajak, maka biaya atas dividen yang dicacat sevara komersial oleh perusahaan harus dikoreksi atau tidak dapat dibiayakan. Sedangkan, jika dividen tidak memenuhi persyaratan sebagai non objek pajak dan diklaim sebagai penghasilan sebagai wajib pajak, maka atas biaya dividen yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dibiayakan.

Dengan adanya kegiatan saham, maka adanya hubungan timbal balik antara perusahaan dengan pemegang saham. Hal tersebut dikarenakan, penanaman modal dari saham menjadi salah satu investasi bagi perusahaan. Saham tersebut diperjualbelikan melalui BEI. Atas pembagian laba per periode akan dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan. Bagi wajib pajak yang memperoleh dividen sesuai dengan ketentuan perpajakan pasal 4 ayat (3), maka atas dividen tersebut tidak dikenakan pajak.