Konsep amortisasi fiskal sangat penting dalam dunia perpajakan yang dilakukan sehari-hari, karena mengatur terkait dengan alokasi biaya untuk harta yang tidak berwujud, seperti program aplikasi perangkat lunak (software). Program aplikasi perangkat lunak terbagi menjadi dua jenis yaitu program aplikasi umum dan program aplikasi khusus yang keduanya memiliki perlakuan dan karakteristik yang berbeda dari sisi perpajakan. Program aplikasi umum biasanya perangkat lunak yang dirancang untuk digunakan secara luas dan tidak spesifik untuk suatu perusahaan atau industri tertentu. Sedangkan, program aplikasi khusus yaitu perangkat lunak yang dirancang secara spesifik untuk memenuhi kebutuhan suatu perusahaan atau industri tertentu, biasanya pemanfaatan dan fungsinya disesuaikan dengan proses bisnis setiap perusahaan, sehingga memerlukan pengembangan khusus sesuai dengan proses bisnis yang spesifik.
Ketentuan amortisasi fiskal dalam program aplikasi khusus dan umum mengatur pengakuan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh, mengembangkan, atau memperbarui perangkat lunak (aset) yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Dalam perspektif pajak, biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan atau pembelian perangkat lunak ini dianggap sebagai aset tidak berwujud. Oleh karena itu, biaya tersebut harus diamortisasi, dengan cara dialokasikan sebagai biaya selama masa manfaat dari perangkat lunak tersebut.
Latar Belakang, Pengertian, dan Dasar Hukum
Seiring dengan berkembangnya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak mengatur khusus tentang amortisasi Software yaitu semua program yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer. Software tersebut digolongkan menjadi harta tidak berwujud, yang pembebanan biayanya melalui amortisasi. Berdasarkan KEP/316.PJ/2002 dan PMK No. 72 Tahun 2023, mentakan bahwa perangkat lunak atau software dari segi perpajakan, dibedakan menjadi dua yaitu:
Baca juga: Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Kontraktif
1. program aplikasi umum, dalam pasal 1 PMK No. 72 Tahun 2023, yang dimaksud dengan program aplikasi umum merupakan program yang dapat dipergunakan oleh pengguna secara umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Seperti word, spreadsheet, atau aplikasi ERP (Enterprise Resource Planning) yang banyak tersedia secara komersial.
2. program aplikasi khusus, merupakan program yang dirancang secara khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu. Seperti di bidang perbankan pasar modal perhotelan rumah sakit atau penerbangan.
Karakteristik Program Aplikasi Umum dan Program Aplikasi Khusus
Pada umumnya, program aplikasi umum sudah siap pakai dan tidak memerlukan pengembangan tambahan, program ini juga biasanya dijual atau didistribusikan secara luas ke banyak user. Contoh software aplikasi umum yang sering ditemui adalah Microsoft Office, Adobe Photoshop, Spreadsheet, hingga Google Suite.
Berbeda dengan program aplikasi umum, program aplikasi khusus memiliki karakteristik yang lebih spesifik dan dirancang untuk membantu proses pengolahan administrasi yang khusus dan unik dari suatu organisasi. Program ini dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan output yang benar-benar sesuai dengan proses bisnis suatu perusahaan. Sebagai contoh adalah aplikasi manajemen yang dirancang khusus untuk industri manufaktur, aplikasi yang memudahkan sistem kredit perbankan, hingga aplikasi CRM yag disesuaikan dengan penjualan perusahaan.
Perlakuan Amortisasi Fiskal untuk Program Aplikasi Umum
Perlakuan perpajakan untuk program aplikasi umum adalah sebagai berikut:
- Software yang berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasi rutin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 PMK No. 72 Tahun 2023;
- Kemudian dengan PMK yang sama, dalam pasal 3 ayat (1) menyebutkan, bahwa atas pengeluaran atau biaya perolehan dan upgrade software komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum undang-undang PPh, pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran;
- Lebih lanjut, apabila program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras (hardware) seperti komputer, pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut, dalam kelompok 1 (Pasal 3 ayat (2).
Baca juga: Mengenal Badan Kebijakan Fiskal: Sejarah, Tugas dan Fungsinya
Perlakuan Amortisasi Fiskal Program Aplikasi Khusus
Sedangkan, perlakuan pajak untuk program aplikasi khusus, adaalah sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa, terhadap pengeluaran atau biaya perolehan dan upgradesoftware komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk 3M penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang PPh pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok 1.
- Apabila pengeluaran atau biaya upgrade program aplikasi khusus, maka pengeluaran biaya tersebut terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada, kemudian amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat yang baru atau penuh dimulai dari bulan dilakukannya upgrade software (pasal 3 ayat (4).
- Terhadap pengeluaran atau biaya perolehan dan upgrade software komputer berupa program aplikasi khusus yang diperoleh sebelum berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini (17 Juni 2002), sepanjang belum dibebankan/baru dibebankan sebagian, dapat diamortisasi dimulai dari tahun pajak 2002 dengan berdasarkan pada nilai sisa manfaat kelompok 1. Diatur lebih lanjut di dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.









