Pada hari Rabu 18 Agustus 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan DJP IT Summit 2021 dengan tiga agenda utama yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2021. Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, mengatakan “DJP IT Summit ini merupakan sarana sinkronisasi knowledge dan insight para pakar teknologi di bidang perpajakan untuk sistem perpajakan yang lebih efisien dan berkeadilan. Gelaran acara ini juga bagia dari Kemenkeu untuk mendorong generasi muda untuk menguasai Artificial Intelligence (AI)”.
Pada DJP IT Summit juga menggelar simposium daring yang tujuannya untuk membahas perkembangan Teknologi Informasi bidang perpajakan. Kegiatan tersebut diselenggarakan mulai 18 Agustus hingga 20 Agustus 2021.
Pada tanggal 18 Agustus, salah satu symposium dibawakan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Iwan Djuniardi yang membahas terkait transformasi digital DJP dengan membawakan materi “DGTax Going DGTal”. Pada materinya, beliau menyampaikan bahwa DGTax memiliki bisnis model dimana DJP akan memberikan pelayanan perpajakan berbasis digital kepada stakeholder untuk meminimalisir tax gap dan juga memaksimalkan pengumpulan dana perpajakan. Dalam penerapan tentu akan menghadirkan beberapa tantangan terkait dengan direksi bisnis dan juga visi misi.
Terdapat juga 3 prinsip terkait transformasi digital yaitu (1) merubah format kertas menjadi ekosistem digital, (2) sistem yang terintegrasi dan interaktif, dan (3) regulasi yang dilakukan secara digital. Transformasi digital akan dilakukan baik secara internal maupun eksternal dan DJP juga telah menyiapkan berbagai tahap untuk memastikan semuanya terintegrasi dengan baik, agar semua data dapat masuk dalam ekosistem yang telah dibangun oleh DJP.
Salah satu tantangan terbesar dalam transformasi digital ini adalah digital culture. Secanggih apapun teknologi dan sistem yang telah disiapkan oleh DJP, jika digital culture dari para pengguna masih belum berubah maka sistem dan proses yang telah disiapkan tidak dapat berjalan juga. DJP juga akan terus melakukan perbaikan terkait sistemnya secara terus menerus untuk dapat membuat sistem perpajakan digital yang lebih baik kedepannya.
Digitalisasi DJP diharapkan dapat membantu mempermudah operasional, meningkatkan kenyamanan, menyediakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, serta memberi pelayanan pembayaran pajak yang lebih responsif dan cepat.
Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto menyampaikan topik Data Analytics dalam Administrasi Perpajakan. Ia mengatakan pada 2022 akan dilakukan integrasi Compliance Risk Management (CRM). Integrasi CRM pada tahun depan tergolong data analytics tertinggi yaitu preskriptif, dimana sistem mampu mengelola data dan memberikan saran kebijakan yang perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis data. DJP akan terus memperkuat kemampuan pengolahan data sebelum dimulainya integrasi penuh pada 2024 dan salah satu aspek yang akan ditingkatkan adalah aplikasi Smartweb yang saat ini hanya terbatas pada data laporan SPT Wajib Pajak.
Nantinya Smartweb tidak hanya melakukan pemetaan risiko hubungan antar WP, tapi juga akan dapat memprediksi tingkat kepatuhan wajib pajak. Dasto juga mengatakan, Smartweb bakal mampu mendeteksi tingkat ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Contohnya, mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak pada lampiran 3B tentang pihak yang memiliki hubungan istimewa dan pada akhir tahun pajak memiliki saldo utang atau piutang.
Selanjutnya Direktur P2Humas DJP Neilmadrin Noor menyampaikan topik terkait Program dan Kanal Layanan DJP bagi Wajib Pajak. DJP saat ini menggunakan program yang namanya triple C atau 3C yaitu Click, Call, dan Counter. Ia mengatakan DJP telah melakukan remapping terkait layanan 3C yang diberikan DJP kepada WP, dari layanan biasa menjadi layanan yang berbasis digital. Terdapat 221 Layanan yang terdiri dari 178 layanan probis pelayanan dan 43 layanan yang bukan probis pelayanan. Dari banyaknya layanan tersebut, baru 66 layanan yang sudah digital. Imbuh Noor, terdapat juga layanan perpajakan yang tidak didigitalisasi karena faktor regulasi, risiko tinggi, sedikitnya pengguna sehingga tidak efektif jika didigitalisasi.
Noor mengatakan, adanya pandemi COVID–19 juga mengakselerasi proses perubahan pelayanan manual menjadi layanan digital.







