Dalam mengukur kinerja penerimaan pajak di suatu negara terdapat banyak cara, salah satunya adalah dengan memakai rasio pajak atau Tax Ratio. Fungsi pajak pada Tax Ratio yaitu untuk memperoleh seberapa besar kira-kira porsi pajak dalam suatu perekonomian negara. Semakin tinggi Tax Ratio maka semakin tinggi juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan negara dari sisi pembangunan ataupun fasilitas. Namun, apa sih Tax Ratio itu?
Apa itu Tax Ratio?
Tax Ratio adalah sebuah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). PDB tersebut meliputi pengeluaran pemerintah, belanja konsumen, investasi, dan ekspor bersih. Tax Ratio memberikan gambaran umum kondisi perpajakan serta kapasitas sistem perpajakan suatu negara.
Setiap negara memiliki cara perhitungan rasio pajaknya sendiri dengan meilihat dari komponennya. Namun perhitungan tersebut tetap berdasarkan pada IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional) atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).
Untuk IMF masih menggunakan komponen penerimaan pajak mulai dari pajak pusat, pajak daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha selain dividen, serta penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA). Sedangkan pada perhitungan OECD menggunakan komponen penerimaan pajak secara luas yang melalui penambahan kontribusi jaminan sosial dalam menentukan rasio pajak.
Bagaimana cara menghitung Tax Ratio di Indonesia?
Perhitungan rasio pajak di Indonesia menganut dua paham yaitu dalam makna sempit dan makna luas.
Dalam makna sempit, angka rasio pajak didapatkan dari perbandingan total nilai penerimaan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contohnya PPh, PPN/PPnBM, PBB, Bea dan Cukai, dan pajak lainnya dengan PDB nominal.
Sedangkan dalam makna luas, komponen yang menjadi perbandingan adalah total nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumber Daya Alam (SDA) migas dan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan PDB nominal.
Apabila dibandingkan dengan negara lain di Asia Pasifik, Indonesia memiliki angka rasio paling kecil, bahkan dalam 5 tahun terakhir tepatnya tahun 2017 Indonesia pernah menyentuh angka 10,7%. Sedangkan mengacu pada standar internasional diharapkan Indonesia bisa menyentuh angka 15%.
Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Tax Ratio?
Ada 2 faktor yang mempengaruhi tingkat tax ratio, yakni:
- Faktor mikro: Faktor ini dapat berupa tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, hingga kesamaan persepsi antara wajib pajak dengan petugas negara.
- Faktor makro: Faktor ini meliputi tingkat pendapatan per kapita, tarif pajak, dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan secara baik.









