Steam adalah sebuah layanan distribusi digital video game yang disediakan oleh Valve. Perusahaan tersebut diluncurkan sebagai sebuah klien perangkat lunak mandiri pada September 2003 sebagai sebuah cara untuk Valve untuk memberikan pembaruan otomatis untuk game mereka, dan diperluas untuk memasukkan game dari penerbit pihak ketiga. Pada saat ini, Steam telah berkembang menjadi sebuah etalase online berbasis web dan seluler digital. Perusahaan Steam menawarkan digital rights management, server pembuat pertandingan, streaming video, dan layanan jejaring sosial. Tidak hanya itu, mereka juga menyediakan pengguna dengan instalasi dan pembaruan game secara otomatis, dan fitur komunitas seperti daftar teman dan grup, penyimpanan sistem cloud, dan fungsi obrolan suara dalam game. Sebelumnya, Valve memiliki masalah dalam melakukan pembaruan pada game online yang mereka miliki, sehingga Valve memutuskan untuk membuat platform yang akan memperbarui game secara otomatis dan menerapka tindakan anti pembajakan dan anti kecurangan yang lebih kuat.
Seiring dengan perkembangan pajak digital yang sedang banyak dibicarakan, Steam akan melakukan pemungutan pajak sebesar 10 persen untuk setiap permainan yang dibeli di Indonesia. Keputusan untuk melakukan pemungutan pajak tersebut disampaikan langsung di halaman resmi milik Steam. Arab Saudi, Jerman, dan Indonesia menjadi negara yang baru akan dikenakan pajak untuk setiap pembelian game. Dari 3 negara tersebut, pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia termasuk sebagai yang paling rendah. Hal tersebut dikarenakan Jerman dikenakan pajak sebesar 19 persen, sementara untuk Arab Saudi dikenakan pajak sebesar 15 persen
Terjadinya penerapan pajak tersebut dianggap sebagai sebuah hal yang wajar mengingat game merupakan sebuah industri yang memiliki nilai pendapatan yang besar. Untuk para developer game, sistem pembagian hasil atau komisi dengan platform penjualan seperti Steam ikut berkontribusi ke dana untuk melakukan pembuatan game. Pihak Steam sendiri tidak menjelaskan secara mendetail alasan dari keputusan tersebut. Pada saat ini, di Indonesia, kebijakan untuk melakukan pengenaan pajak pada game juga dinilai karena di dalamnya termasuk sebagai sebuah kegiatan transaksi digital, sehingga kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020, dijelaskan bahwa layanan langganan streaming film, musik, ataupun game akan diterapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga layanan jasa atau barang digital yang memiliki asal dari luar Indonesia atau di luar daerah pabean dianggap sama seperti barang fisik yang dikenakan pajak. Tetapi, hal tersebut berbeda apabila pembeli yang melakukan pembelian game di Steam dengan menggunakan voucher Steam. Hal tersebut dikarenakan penjualan kartu voucher tersebut sudah termasuk nilai pajak, sehingga dalam transaksi per bulan Juli nanti akan terdapat biaya ekstra ketika pembelian game akan dilakukan.









