Pajak daerah adalah iuran wajib kepada daerah yang diwajibkan oleh undang-undang yang harus dibayar oleh orang pribadi atau organisasi tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk kebutuhan daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan penduduknya.
Interpretasi ini terkandung dalam Kode Pajak Daerah dan Undang-Undang Retribusi Daerah No. 28 Tahun 2009. Pajak atau iuran wajib yang disumbangkan penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan umum suatu daerah.
Contohnya, pembangunan jalan, jembatan, penciptaan lapangan kerja baru dan manfaat pemerintah dan pembangunan lainnya. Selain untuk pengembangan suatu daerah, pemungutan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan program kerjanya.
Bagi daerah yang sejajar dengan provinsi yang tidak dipisahkan menjadi kabupaten atau kota yang berdiri sendiri. Misalnya, pajak daerah provinsi dan pajak kabupaten/kota dapat dipungut di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Karakteristik Pajak Daerah
Pajak daerah dapat dibedakan dari pajak pusat dengan ciri-ciri berikut:
- Pajak daerah dapat dihasilkan secara lokal atau pusat dan diserahkan ke daerah dalam bentuk pajak daerah
- Pajak daerah dikumpulkan hanya di wilayah administratif di bawah yurisdiksi tersendiri
- Keuangan atau pengeluaran untuk pemerintahan dan pembangunan daerah disediakan oleh pajak daerah
- Peraturan Daerah (PERDA) dan undang-undang digunakan untuk memungut pajak daerah agar dapat dikenakan kepada masyarakat pembayar pajak
- Topik pajak daerah, tujuan pajak daerah, dan tarif pajak daerah pada umumnya sama dengan jenis pajak lainnya.
Pemerintah daerah mengenakan pungutan yang disebut pajak daerah. Terdapat dua jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kabupaten dab Kota Pajak Provinsi.
Pajak Provinsi ialah biaya transfer kendaraan-bermotor, pajak kendaraan, pajak air permukaan, pajak bahan -bakar kendaraan bermotor, dan pajak Merokok
Sedangkan, Pajak Kota terdiri atas:
- Pajak Hotel ialah jumlah yang harus dibayarkan ke hotel dikenakan pajak hotel 10%, yang dihitung untuk periode satu bulan
- Pajak layanan makanan ialah biaya layanan yang disediakan restoran dikenakan pajak restoran 10%
- Pajak atas iklan ialah tarif pajak reklame ini sama dengan 25% dari nilai sewa reklame
- Pajak mineral batu dan non-logam ialah tarif untuk mineral non-logam adalah 25% dan untuk batuan adalah 20%
- Pajak Parkir ialah tanah yang dapat memuat lebih dari sepuluh kendaraan roda empat atau lebih dari dua puluh mobil roda dua dianggap sebagai area parkir yang dikenakan pajak. Tarif pajak yang dikenakan adalah 20 persen
- Pajak atas air tanah ialah air tanah yang dikenakan pajak 20%
- Pajak Sarang Burung Walet ialah 10% dari tarif sarang untuk burung walet
- Pajak Hiburan, tergantung pada jenis hiburan yang diterima, kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0% hingga 35%
- Pajak Bangunan Perdesaan dan Bumi dan Perkotaan (PBB P2)
- Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).









