Mungkin untuk sebagian orang, utamanya wajib pajak baru, masih belum terlalu familiar dengan istilah pajak progresif. Jangan khawatir, kali ini Pajakku mengajak Anda untuk belajar bersama tentang apa itu pajak progresif, yaitu dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, serta cara perhitungannya.
Pengertian Pajak Progresif
Pajak progresif kendaraan bermotor, selanjutnya disebut dengan pajak progresif, merupakan biaya dalam bentuk pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor. Besaran biaya yang dibebankan ini sangat bervariasi, ditentukan berdasarkan jumlah objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Penilaian yang kedua adalah berdasarkan nilai barang atau value yang dimiliki oleh objek pajak itu sendiri.
Berarti, apakah semua pemilik kendaraan akan dikenai pajak progresif? Jawabannya adalah tidak. Hanya sebagian pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak progresif. Mereka yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan alamat tempat tinggal yang sama di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lah yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak progresif.
Kondisi lainnya adalah jika wajib pajak mempunyai lebih dari satu kendaraan yang diatasnamakan anggota keluarga yang tinggal dalam satu alamat yang sama. Secara garis besar, orang yang namanya masih menjadi satu dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama serta tinggal di dalam satu tempat.
Aturan pajak progresif sendiri telah tertuang secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini pada dasarnya menjelaskan tentang ketentuan wajib pajak yang dikenai pajak progresif. Wajib pajak tersebut kemudian terbagi lagi menjadi tiga kategori.
Kategori pertama adalah orang yang mempunyai total kurang dari empat kendaraan bermotor. Selanjutnya pada kategori kedua disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor jenis roda empat. Kategori terakhir adalah orang yang mempunyai kepemilikan lebih dari empat dengan jenis kendaraan roda empat.
Berikut ini adalah daftar jumlah tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta:
- Kendaraan pertama dikenakan pajak 2%
- Kendaraan kedua dikenakan pajak 2,5%
- Kendaraan ketiga dikenakan pajak 3%
- Kendaraan keempat dikenakan pajak 3,5%
- Kendaraan kelima dikenakan pajak 4%
- Kendaraan keenam dikenakan pajak 4,5%
- Kendaraan ketujuh dikenakan pajak 5%
- Seterusnya sampai kepemilikan ke-17 yang akan dikenai tarif pajak sebesar 10%
Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif?
Setelah Anda memahami sistem pembebanan tarif pajak progresif kendaraan bermotor, Anda juga perlu memahami bagaimana cara untuk menghitungnya. Cara menghitung pajak ini terbagi berdasarkan dua subjek.
Subjek pertama adalah berdasarkan nilai barang atau value kendaraan bermotor yang telah ditentukan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat. Subjek kedua adalah berdasarkan dari dampak negatif atas penggunaan kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan pada jalan umum.
Dari dua subjek tersebut, cara menghitung pajak progresif adalah dengan mengalikan nilai barang dengan persentase pajak progresif. Jangan lupa untuk memastikan bahwa urutan kendaraan yang Anda masukkan sudah benar, ya!
Langkah selanjutnya adalah Anda perlu menghitung Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Setelah itu, Anda akan mendapatkan jumlah tarif pajak progresif pada kendaraan yang Anda miliki.







