Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau yang biasa juga disebut dengan pelaporan pajak oleh setiap Wajib Pajak sudah dapat dilakukan secara daring atau online.
Namun, sayangnya masih banyak Wajib Pajak yang salah langkah dalam melakukan pelaporan pajak atau pengisian Electronic Filing (E-Filing). E-Filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik atau secara online melalui website resmi Direktorat Jendral Pajak atau juga dapat dilakukan melalui E-Filing Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Dalam pengisian Electronic Filing (E-Filing) dibutuhkan kecermatan tinggi supaya Wajib Pajak tidak salah memasukkan data yang ada. Berikut merupakan hal yang perlu diketahui oleh setiap Wajib Pajak yang akan melakukan pengisian E-Filing:
1. Penghasilan Bruto dan Neto
Penghasilan bruto merupakan penghasilan kotor yang didapatkan selama satu tahun bekerja yang berasal dari upah kerja, tunjangan, ataupun hasil dari usaha yang menjadi hak bagi Wajib Pajak dan belum dikenai oleh potongan pajak penghasilan. Sedangkan penghasilan neto merupakan jumlah penghasilan selama satu tahun bekerja yang diterima oleh Wajib Pajak dan sudah dikenai oleh potongan pajak penghasilan, singkatnya penghasilan neto adalah penghasilan bersih yang menjadi hak bagi Wajib Pajak.
Penghasilan bruto dan neto dapat dilihat pada bukti pemotongan pajak yang diberikan oleh perusahaan setiap tahunnya. Penghasilan bruto ditunjukkan untuk mengisi SPT 1770SS (Sangat Sederhana) dan SPT 1770S (Sederhana). Perbedaan dari kedua SPT tersebut berada pada besarnya jumlah penghasilan bruto yang dihasilkan. Untuk SPT 1770SS (Sangat Sederhana) diisi dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) sedangkan untuk SPT 1770S (Sederhana) diisi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Kemudian, untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 dapat diisi sesuai dengan penghasilan neto yang diterima dan dapat dilihat pada bukti pemotongan pajak yang diberikan perusahaan.
2. Daftar Potongan atau Pungutan Pajak
Berkaitan dengan daftar potongan atau pungutan pajak, seorang Wajib Pajak diharuskan menuliskan semua informasi yang terdapat dalam bukti potong PPh 21 yang diterimanya. Daftar potongan atau pungutan pajak tersebut dapat berupa Jenis Pajak, NPWP Pemotong atau Pemungut Pajak, Nama Pemotong atau Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan atau Pemungutan, dan Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut. Namun, untuk bagian Nama Pemotong atau Pemungut Pajak biasanya akan terisi secara otomatis, Wajib Pajak yang hendak melapor hanya perlu memasukkan data sesuai dengan kolom yang diminta. Pastikan pada saat mengisi data ini dilakukan dengan cermat dan teliti supaya tidak salah dalam memasukkan data yang ada. Apabila terdapat kesalahan dalam pengisian data tersebut akan berpengaruh pada status akhir laporan SPT PPh Pasal 21 Anda.
3. Daftar Harta dan Hutang
Bagian yang tidak terpisahkan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 ini adalah pengisian daftar harta dan hutang. Daftar harta dan hutang ini merupakan bagian instrumen obyek pajak dari penghasilan yang diterima setiap Wajib Pajak. Bagian ini perlu diisi oleh Wajib Pajak sesuai dengan harta dan hutang yang dimiliki karena data ini dapat dijadikan tolak ukur bagi suatu negara untuk menentukan kesejahteraan masyarakatnya.
4. Daftar Tanggungan atau Keluarga
Daftar ini merupakan status kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdapat pula pada bukti potong SPT Tahunan PPh Pasal 21. Maka Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi daftar tanggungan atau keluarga sesuai dengan apa yang tertera dalam bukti potong supaya status kewajiban perpajakan di akhir laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Anda sesuai dengan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya. Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (PTKP WP OP) adalah sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah). Dan tambahan untuk setiap anggota keluarga yang ditanggung adalah sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksimal jumlah tanggungan anggota keluarga sebanyak 3 orang. Hal tersebut menjelaskan bahwa untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setiap Wajib Pajak akan berbeda-beda sesuai dengan status kewajiban perpajakan yang ada.
Jadi, bagi setiap Wajib Pajak harus betul-betul diperhatikan langkah demi langkah yang harus dilakukan pada saat mengisi E-Filing. Data yang dimasukkan pada E-Filing juga harus sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21 yang diterima supaya menghindari kesalahan yang terjadi pada status akhir laporan SPT Tahunan PPh 21.







