Penagihan pajak merupakan proses tindakan yang dilaksanakan terhadap penanggung pajak agar membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak yang belum dibayar. Dalam proses penagihan pajak, tentu ada prosedur yang ditetapkan dan tentunya dilakukan secara formal dengan memberikan surat-surat tertentu.
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan dirjen pajak yang baru mengenai surat, daftar, dan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah yang terutang.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2022 adalah bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan pajak atas jumlah pajak yang terutang akan diatur dalam PMK 189/2020.
“Untuk menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam penatausahaan pemungutan pajak, penggunaan surat, daftar dan formulir diperlukan dalam melakukan kegiatan pemungutan pajak atas jumlah pajak yang terutang”, demikian bunyi PER-01/PJ Pertimbangan 2022.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa surat, daftar, dan formulir yang digunakan ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PER-01/PJ/2022, yang mulai berlaku pada hari penetapannya, yaitu pada tanggal 12 Januari 2022.
Dengan berlakunya PER-01/PJ/2022, beberapa keputusan dan peraturan Direktur Jenderal Pajak dicabut dan dibatalkan. Keputusan dan peraturan tersebut antara lain:
- KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.
- PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- PER-04/PJ/2016 tentang Surat, Daftar, Formulir, dan Laporan yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.
Saat diberlakukannya PER-01/PJ/2022, maka surat-surat, daftar-daftar dan formulir-formulir yang diterbitkan sebelum tanggal 12 Januari 2022 untuk pemungutan pajak akan disahkan dan dapat digunakan untuk prosedur pemungutan pajak selanjutnya.









