Perhatian! Layanan e-SPT Dibuka Kembali

Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan kembali membuka saluran e-SPT yang semula ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022.

Melalui laman resminya, DJP mengatakan saluran pelaporan e-SPT dibuka kembali pada Senin, 28 Maret 2022. Otoritas juga mengatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik setelah sebelumnya menyediakan e-form.

DJP menuliskan, wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggahan ke e-SPT (csv) SPT melalui login di pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing.

Sebelumnya, sesuai dengan Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, dinyatakan penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Pada jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, penutupan akan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

E-SPT sendiri adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Berdasarkan definisi tersebut, perbedaan utama e-SPT dengan e-filing dan e-form ialah e-SPT menggunakan aplikasi, sehingga harus menginstal aplikasi e-SPT dalam perangkatnya.

Adapun untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan saluran ini dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Sesuai dengan pengumuman terbaru, DJP membuka kembali saluran e-SPT untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771. DJP pun mengucapkan permintaan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Sebagai informasi kembali, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-filing yang diakses pada menu login di laman https://pajak.go.id atau DJP Online. Wajib pajak juga dapat melaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). PJAP memberikan layanan dengan tujuan membantu wajib pajak. PT Mitra Pajakku adalah salah satu mitra strategis DJP yang menyediakan jasa aplikasi atau platform untuk perpajakan. Anda pun dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Pajakku.

Adapun PJAP memiliki kewajiban untuk menjamin kerahasiaan data pengguna layanan; memenuhi ketentuan kualitas layanan; menerapkan prinsip manajemen risiko; menerapkan prinsip perlindungan konsumen; memberitahukan info terkait penambahan, kerja sama dan perubahan susunan kepemilikan saham; membantu DJP meningkatkan kepatuhan pajak; tidak mengajukan tuntutan pada DJP yang berkaitan dengan PJAP.