Perhatian, Crazy Rich People Kini akan Dikenakan Tarif 35%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merencanakan penambahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini diungkapkannya pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI hari Senin, 28 Juni lalu.

Rencananya, akan ditambah satu lapis tarif pajak diatas empat lapisan (bracket) tarif PPh OP yang ada saat ini. Dengan adanya lapisan ini, orang super kaya dengan penghasilan diatas Rp 5 miliar dalam setahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 35%.

Kenaikan tarif ini bertujuan untuk lebih menekankan keadilan antar golongan ekonomi masyarakat Indonesia. Selain itu, penambahan ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari orang kaya yang sejauh ini masih kurang maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefits (natura).

Rata-rata tax expenditure PPh OP sepanjang tahun 2016-2019 atas penghasilan dalam bentuk natura adalah sebesar Rp 5,1 triliun. Kurang lebih 50 persen dari tax expenditure ini dimanafaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi.

Bahkan dalam 5 tahun terakhir hanya, 1,42% dari total seluruh wajib pajak yang membayar dengan tarif 30%, dan yang tergolong sebagai crazy rich people hanya sebagian kecil dari golongan kecil. Berdasarkan laporan PKP nasional milik Kementerian Keuangan, hanya 0,03% Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 5 miliar setahun.

Dibandingkan negara ASEAN, jumlah lapisan pajak Orang Pribadi di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan negara lain sehingga dinilai Sri Mulyani kurang progresif. Vietnam dan Filipina memiliki tujuh lapisan, sementara Thailand memiliki delapan lapisan dan Malaysia memiliki sebelas lapisan tarif pajak.

Saat ini, lapisan tarif pajak di Indonesia hanya terdiri dari 4 lapis yaitu yang berpenghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif 5%. Penghasilan diatas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15%. Lalu penghasilan diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Kemudian penghasilan diatas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kenaikan tarif sebesar 5% ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan penerimaan negara dari pajak, serta tidak terlalu membebani masyarakat karena hanya sedikit sekali Wajib Pajak Indonesia yang termasuk dalam kelompok tersebut.