Kita pasti sudah familiar dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap barang atau jasa. Jika berbelanja di toko atau supermarket maka tiap akan membayar bayar kita akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya harga barang sudah termasuk PPN. Namun kita kadang bingung karena ada beberapa barang yang kita beli dikenakan PPN namun untuk barang yang lain tidak. Mengapa ada yang dikenakan dan ada yang tidak?
Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa ada beberapa transaksi yang atas penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Adapula barang yang sama sekali tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Undang-Undang tersebut hanya dijelaskan bahwa perbedaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan dibebaskan yaitu perlakuan pada pengkreditan Pajak Masukannya. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pajak terutang tidak terutang atau dibebaskan terkait:
a. Kegiatan di kawasan tertentu
b. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu;
c. Impor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud tertentu dari luar di dalam negeri; dan
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu dari luar di dalam negeri, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PPN yang tidak dipungut tetap dapat mengkreditkan pajak masukannya. Namun walaupun tidak memungut PPN, PKP masih wajib menerbitkan fakturnya dan diserahkan kepada lawan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PPN yang tidak dipungut biasanya diberikan untuk penyerahan di kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan bebas, kawasan berikat, dan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Misalnya baru-baru ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 34 tahun 2020 mengenai Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase (Covid -19) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Jadi segala impor atas alat-alat kesehatan yang diperlukan untuk penanganan pandemi tidak dipungut PPN. Fasilitas ini juga diatur dalam aturan tersendiri.
Beda dengan tidak dipungut, perlakuan bagi penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dibebaskan tidak diperkenankan untuk mengkreditkan pajak masukannya. Seperti halnya tidak dipungut, pengenaan BKP atau JKP yang PPN dibebaskan tetap menerbitkan faktur pajak.
PPN dibebaskan umumnya diberikan untuk penyerahan BKP yang sifatnya strategis atau tertentu, atau penyerahan yang diberikan kepada perwakilan negara asing atau badan internasional. Contoh dari penyerahan yang PPN-nya dibebaskan adalah penyerahan atas air bersih yang telah diatur bahwa dibebaskan penyerahnnya dari PPN.
Ada kalanya faktur pajak yang diterima maupun dikeluarkan untuk lawan transaksi jumlahnya hingga ratusan bahkan ribuan lebih. Wajib Pajak dapat melakukan impor faktur dalam satu file sehingga penerbitan faktur menjadi lebih praktis. Pengolahan faktur juga dapat dilakukan dengan satu user atau lebih dengan Tarra Host to Host Pajakku sehingga memudahkan bagi Wajib Pajak khususnya perusahaan dengan cabang perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga memudahkan pengolahan SPT masa PPN. Pembayaran serta pelaporan juga dapat dilakukan dalam satu aplikasi Tarra Host to Host Pajakku sehingga pekerjaan mengolah faktur semakin mudah.
Apabila anda masih belum paham mengenai pembuatan faktur bagi PPN yang tidak dipungut dan dibebaskan, silakan langsung menghubungi support Pajakku via telepon atau email.









