Perbedaan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS

Salah satu kewajiban yang perlu dilakukan oleh seorang Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diterimanya dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sebuah formulir yang digunakan sebagai bentuk pelaporan dari perhitungan atau pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Objek Pajak Penghasilan, Bukan Objek Pajak Penghasilan, Harta dan Kewajiban.

Dalam proses melaporkan SPT Tahunan, seseorang perlu untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan syarat subyektif dan obyektif dalam kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan terkait dalam pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak terkait hak dan kewajibannya berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat beberapa SPT Tahunan Orang Pribadi yang perlu untuk dilaporkan pada saat melaporkan pajak tahunan, yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS. Apa sih sebenarnya perbedaan dari ketiga jenis SPT Tahunan tersebut?

Perbedaan Dasar Pada Formulir SPT 1770, 1770S, Dan 1770SS

Menurut Dirjen Pajak RI, perbedaaan dasar di antara ketiga formulir tersebut ialah pada status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak Perorangan setiap tahunnya. Berikut uraiannya :

  • Bagi Wajib Pajak yang merupakan pekerja dengan penghasilan lain, maka dapat mengisi SPT dengan menggunakan formulir 1770. Penggunaan formulir 1770 berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Ketentuan Formulir 1770 ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.
  • Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S.
  • Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.

Baca juga Tantangan Penyederhanaan Lapor SPT, DJP Kaji Prepopulated Tax Return

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

SPT 1770 adalah formulir yang digunakan untuk menyatakan Pendapatan Perorangan yang harus diajukan oleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Formulir ini harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. Formulir SPT 1770 ini biasanya diberikan kepada wajib pajak pada awal tahun pajak, dan wajib pajak harus mengajukan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan bagi Wajib Pajak yang merupakan:

  • Mempunyai penghasilan
  • Berasal dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
  • Berasal dari penghasilan lain.

Pada dasarnya, untuk jenis SPT Tahunan 1770 ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memiliki sebuah usaha kecil.

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S (Sederhana)

SPT 1770S adalah Jenis SPT Tahunan yang memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Mempunyai penghasilan
  • Berasal dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Dalam negeri lainnya
  • Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Untuk SPT Tahunan 1770S ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dilaporkan oleh Wajib Pajak apabila memiliki jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Untuk pelaporan SPT Tahunan jenis 1770, 1770S, dan 1770SS dapat disampaikan melalui formulir kertas (tertulis) atau dapat juga dilaporkan melalui E-Filing dari Pajakku dan dapat disampaikan sampai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir.

Baca juga Kode Utang Pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS (Sangat Sederhana)

Sedangkan, untuk jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan:

  • Mempunyai penghasilan
  • Berasal selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  • Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

Pada intinya, Wajib Pajak yang diharuskan melaporkan SPT Tahunan jenis 170SS ini adalah Wajib Pajak yang penghasilan brutonya menyentuh sampai angka lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Sebagai informasi tambahan, penghasilan bruto yang dimaksudkan dalam jenis SPT Tahunan yang sebelumnya disebutkan merupakan penghasilan kotor yang didapatkan oleh Wajib Pajak selama satu tahun bekerja yang berasal dari penghasilan kerja, tunjangan, ataupun penghasilan yang didapatkan dari hasil usaha yang merupakan hak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Perlu diketahui pula, bagi setiap Wajib Pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan mereka, terdapat beberapa kriteria yang dapat menyebabkan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan, yaitu sebagai berikut:

  • SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
  • SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang diprasyaratkan
  • SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun
  • SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Perbedaan dari ketiga jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ini dapat menjadi acuan kita supaya tidak salah dalam mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.

Update Terbaru: Penyederhanaan Formulir SPT OP melalui Coretax 

Seiring implementasi sistem Coretax, formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sebelumnya terdiri dari tiga jenis formulir disederhanakan menjadi satu formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Penyederhanaan ini tidak menghapus substansi pelaporan yang lama, tetapi mengubah cara pengisian dan struktur formulir agar lebih sederhana dan menyesuaikan kondisi masing-masing Wajib Pajak. 

Ketentuan Baru: Satu Formulir Dinamis melalui Coretax 

Melalui sistem Coretax, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kini menggunakan satu formulir SPT Tahunan OP yang terdiri atas induk SPT dan lampiran yang bersifat dinamis

Formulir ini dirancang dengan pertanyaan awal berbentuk pilihan “ya/tidak” pada induk SPT. Jawaban Wajib Pajak akan menentukan lampiran apa saja yang perlu diisi, sehingga hanya data yang relevan yang diminta oleh sistem. 

Perubahan lain yang cukup signifikan adalah alur pengisian SPT, yang sebelumnya dimulai dari lampiran kemudian induk, kini berubah menjadi dimulai dari induk SPT kemudian lampiran yang muncul secara otomatis sesuai jawaban Wajib Pajak. 

Struktur Lampiran pada Formulir Baru 

Dalam sistem baru, tersedia lima lampiran SPT, tetapi tidak semuanya selalu muncul karena menyesuaikan kondisi Wajib Pajak: 

Lampiran I 

Lampiran I berisi informasi dasar mengenai kondisi ekonomi Wajib Pajak pada akhir tahun pajak, yang meliputi: 

  • Daftar harta dan utang pada akhir tahun pajak 
  • Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan 
  • Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan 
  • Daftar bukti pemotongan atau pemungutan PPh 

Lampiran ini menjadi dasar untuk melihat posisi kekayaan serta kredit pajak yang dimiliki Wajib Pajak. 

Lampiran II 

Lampiran II memuat data penghasilan tertentu yang memiliki perlakuan pajak khusus, antara lain: 

  • Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final 
  • Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak 
  • Penghasilan neto dari luar negeri 

Lampiran III 

Lampiran III berisi rincian penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas serta rekonsiliasi laporan keuangan. Lampiran ini terdiri dari beberapa bagian: 

  • Lampiran 3A-1: Rekonsiliasi laporan keuangan sektor dagang 
  • Lampiran 3A-2: Rekonsiliasi laporan keuangan sektor jasa 
  • Lampiran 3A-3: Rekonsiliasi laporan keuangan sektor industri 
  • Lampiran 3A-4: Penghasilan neto dalam negeri dari usaha/pekerjaan bebas berdasarkan pencatatan serta penghasilan neto lainnya 
  • Lampiran 3B: Rekapitulasi peredaran bruto 
  • Lampiran 3C: Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal 
  • Lampiran 3D: Rincian biaya tertentu (biaya entertainment, biaya promosi dan natura/kenikmatan, serta piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih) 

Lampiran IV 

Lampiran IV memuat perhitungan kewajiban pajak lanjutan, yaitu: 

  • Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya 
  • Penghitungan PPh terutang bagi suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah 

Lampiran V 

Lampiran V berisi informasi pengurangan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, meliputi: 

  • Penghitungan kompensasi kerugian fiskal 
  • Pengurang penghasilan neto 
  • Pengurang Pajak Penghasilan terutang 

Perlu diperhatikan bahwa dalam sistem Coretax, tidak semua lampiran akan ditampilkan, karena sistem hanya memunculkan lampiran yang relevan sesuai dengan jawaban Wajib Pajak pada induk SPT. 

Perbedaan Ketentuan Lama dan Baru 

Secara garis besar, perubahan yang terjadi meliputi: 

Aspek 

Ketentuan Lama 

Ketentuan Baru (Coretax) 

Jumlah formulir  Menggunakan tiga formulir: 1770, 1770S, dan 1770SS  Disederhanakan menjadi satu formulir SPT Tahunan PPh OP 
Dasar penentuan formulir  Ditentukan berdasarkan status pekerjaan dan besaran penghasilan Wajib Pajak  Tidak ada pemilihan formulir; sistem otomatis menyesuaikan isian berdasarkan jawaban Wajib Pajak 
Metode pengisian  Pengisian dimulai dari lampiran kemudian induk SPT  Pengisian dimulai dari induk SPT, kemudian lampiran muncul otomatis 
Lampiran SPT  Lampiran mengikuti jenis formulir yang digunakan  Lampiran bersifat dinamis dan hanya muncul sesuai kondisi Wajib Pajak 
Proses pelaporan  Wajib Pajak harus menentukan sendiri formulir yang sesuai sebelum mengisi  Sistem Coretax secara otomatis menentukan kebutuhan lampiran dan alur pengisian