Perbedaan Sertifikat Digital e-Bupot dan e-Faktur

Digital sertifikat atau sertifikat elektronik adalah suatu sertifikat yang bersifat elektronik dan memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik sebagai status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sertifikat elektronik harus dimiliki oleh pemotong atau pemungut PPh untuk menggunakan layanan aplikasi e-bupot unifikasi. Pemotong atau pemungut PPh dapat mengajukan permintaan sertifikat tersebut ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Sertifikat elektronik ini berguna untuk menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi ketika menggunakan e-bupot unifikasi. Adapun SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan pemungutan PPh, atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak sesuai ketentuan kebijakan undang-undang perpajakan.

Sementara itu, digital sertifikat e-faktur atau sertifikat elektronik e-faktur adalah sebuah sertifikat yang berisikan identitas dan tanda tangan elektronik milik wajib pajak terkait yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen ini penting karena digunakan sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak secara elektronik yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun kegunaan dari sertifikat elektronik e-faktur, diantaranya yaitu : 

  1. Sertifikat elektronik berguna untuk mengakses layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) lewat laman yang sudah ditentukan atau disediakan oleh DJP.
  2. Sertifikat elektronik e-faktur juga digunakan untuk aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP guna memproses pembuatan faktur pajak elektronik.

Sertifikat elektronik e-faktur hanya diberikan kepada PKP sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak pembuatan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, e-bupot, e-objection, serta layanan perpajakan elektronik lainnya.

Adapun syarat yang perlu disiapkan oleh PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik, yakni : 

  1. Wajib Pajak perlu mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan mempersiapkan passphrase. Wajib Pajak harus melakukan pengisian formulir sendiri, jadi pada prosedur ini tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.
  2. Wajib Pajak melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
  3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, adapun dokumen asli yang perlu disiapkan Wajib Pajak berupa Kartu Tanda Penduduk, KITAS, Paspor, NPWP, SKT.
  4. Bagi Wajib Pajak Badan, adapun dokumen yang perlu disiapkan, yakni
  • Pada dokumen identitas dapat memilih salah satu dokumen seperti KTP, KITAS, paspor, NPWP atau SKT,
  • Dokumen pendirian usaha atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Badan Usaha Tetap (BUT).

Apabila seluruh persyaratan tersebut sudah dilengkapi, maka pengurus PKP dapat langsung meminta sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP terdaftar atau dapat meminta sertifikat melalui layanan online melalui email ke KPP terdaftar atau melalui laman e-Nofa.