Dalam praktik akuntansi dan perpajakan, perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal merupakan hal yang lazim. Hal ini muncul karena perbedaan pendekatan antara standar akuntansi dengan regulasi perpajakan. Perbedaan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk melakukan koreksi fiskal, yakni penyesuaian terhadap laporan keuangan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Koreksi fiskal terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu koreksi permanen dan koreksi temporer. Pemahaman terhadap keduanya menjadi sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan, penyajian laporan keuangan yang wajar, serta menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak.
Apa itu Koreksi Fiskal?
Koreksi fiskal merupakan proses penyesuaian atas laba komersial (berdasarkan standar akuntansi) untuk memperoleh laba fiskal (penghasilan kena pajak) sesuai ketentuan perpajakan. Menurut Munawir (2010), koreksi fiskal dilakukan atas pos-pos dalam laporan laba rugi yang secara komersial dibenarkan, tetapi tidak diakui atau dibatasi menurut hukum pajak.
Koreksi ini biasanya dilakukan dalam proses rekonsiliasi fiskal, yang menjadi bagian dari pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Rekonsiliasi fiskal mencerminkan perbedaan antara sistem akuntansi dan perpajakan, yang bisa bersifat tetap (permanen) atau sementara (temporer).
Koreksi Fiskal Permanen
Koreksi fiskal permanen adalah penyesuaian yang dilakukan atas transaksi atau pos laporan keuangan yang secara permanen tidak diakui menurut perpajakan. Artinya, perbedaan ini tidak akan dibalik atau diperbaiki pada periode berikutnya. Karena sifatnya tetap, koreksi permanen tidak memengaruhi pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Contoh Koreksi Permanen:
- Biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expenses) seperti denda pajak, biaya pribadi, sumbangan yang tidak memenuhi ketentuan.
- Penghasilan yang tidak dikenai pajak (non-taxable income) seperti hibah tertentu, bunga dari obligasi negara bebas pajak, atau pembebasan utang dalam situasi tertentu.
Menurut Sofyan Harahap (2004), koreksi permanen mencerminkan perbedaan final yang tidak akan memengaruhi perhitungan pajak masa depan.
Baca juga: Kasus Koreksi Fiskal yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya
Koreksi Fiskal Temporer
Berbeda dari koreksi permanen, koreksi fiskal temporer adalah perbedaan antara perlakuan akuntansi dan pajak yang akan dibalik di periode mendatang. Dengan kata lain, perbedaan ini hanya bersifat sementara dan akan saling menyesuaikan dalam jangka waktu tertentu.
Contoh Koreksi Temporer:
- Perbedaan metode penyusutan aset tetap (misalnya: garis lurus vs saldo menurun).
- Cadangan piutang tak tertagih yang diakui dalam akuntansi, tetapi belum diakui secara fiskal.
- Pendapatan diterima di muka yang telah dikenakan pajak tetapi belum diakui sebagai pendapatan secara akuntansi.
Menurut PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan, koreksi temporer menimbulkan pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan, tergantung apakah selisih tersebut akan mengurangi atau menambah beban pajak di masa mendatang.
Analisis Perbandingan Koreksi Permanen dan Koreksi Temporer
|
Aspek |
Koreksi Permanen |
Koreksi Temporer |
|
Sifat perbedaan |
Tetap, tidak dibalik |
Sementara, akan dibalik |
|
Dampak terhadap pajak tangguhan |
Tidak ada |
Menimbulkan aset atau liabilitas pajak tangguhan |
|
Contoh umum |
Denda, biaya pribadi, hibah bebas pajak |
Penyusutan aset, piutang tak tertagih, pendapatan diterima di muka |
|
Pelaporan di laporan keuangan |
Hanya dalam rekonsiliasi fiskal |
Diakui di neraca sebagai aset/liabilitas tangguhan |
|
Perlakuan dalam akuntansi |
Tidak memengaruhi deferred tax |
Harus sesuai PSAK 46 |
Baca juga: Daftar Biaya yang Tidak Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto dalam Perpajakan
Implikasi dalam Praktik
Kesalahan dalam mengklasifikasikan koreksi fiskal dapat berdampak serius:
- Salah mengklasifikasikan koreksi permanen sebagai temporer dapat menyebabkan pengakuan pajak tangguhan yang tidak semestinya, yang pada akhirnya menyesatkan laporan keuangan.
- Dalam praktik audit pajak, DJP akan meneliti dasar koreksi yang dilakukan. Dokumentasi yang lemah dapat memicu sanksi administrasi atau penyesuaian fiskal yang merugikan perusahaan.
Studi oleh Nugroho dan Putri (2019) dalam Accounting and Taxation Review menyatakan bahwa koreksi temporer lebih kompleks karena memerlukan estimasi waktu pembalikan dan pengaruhnya terhadap posisi keuangan perusahaan secara akuntansi.
Kesimpulan
Perbedaan antara koreksi fiskal permanen dan temporer terletak pada sifat perbedaannya dan dampaknya terhadap pengakuan pajak tangguhan. Koreksi permanen bersifat tetap dan tidak memengaruhi pajak di masa depan, sedangkan koreksi temporer akan dibalik di periode selanjutnya dan memerlukan pengakuan pajak tangguhan.
Pemahaman yang tepat atas kedua jenis koreksi ini sangat penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan, menyusun rekonsiliasi fiskal yang benar, serta menyajikan laporan keuangan yang andal. Bagi perusahaan dan akuntan, kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan risiko hukum dan reputasi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami secara teknis perbedaan dan konsekuensi dari masing-masing koreksi fiskal, serta mendokumentasikan dasar koreksinya dengan baik.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi.









