Perbedaan Faktur Pajak Normal Dengan Faktur Pajak Pengganti

Bagi pengusaha yang telah melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan menjalankan kewajiban membuat pembukuan, membuat faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan penjualan atau penyerahan yang dilakukan, menyetorkan pajak terutang dalam hal jumlah pajak keluaran atau VAT Out lebih besar daripada pajak masukan atau VAT In, serta menyetorkan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ketika telah melakukan transaksi penjualan barang-barang yang terkategorikan barang mewah.

Hal ini sesuai dengan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain itu diatur juga dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 Tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Terkait barang mewah di luar kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. 

 

Faktur Pajak 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1 angka 23 faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

Faktur pajak wajib dibuat pada saat melakukan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean (pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN), penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean (pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN), ekspor barang kena pajak berwujud (pasal 4 ayat 1 huruf f UU PPN), ekspor barang kena pajak tidak berwujud (pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPN) dan ekspor jasa kena pajak (pasal 4 ayat 1 huruf h UU PPN).

Pengusaha kena pajak dapat membuat satu faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender (pasal 13 ayat 2 UU PPN). Faktur pajak tersebut dikenal sebagai faktur pajak gabungan yang dibuat paling lama akhir bulan penyerahan, meskipun dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya. 

 

Penerbitan Faktur Pajak

Faktur pajak diterbitkan pada saat: 

  1. Penyerahan BKP dan/atau JKP 
  2. Penerimaan pembayaran atas transaksi tersebut, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP 
  3. Penerimaan pembayaran termin  
  4. PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN 
  5. Serta saat lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga Apa Itu Pajak Komisi?

 

Saat Terutang PPN 

Saat penyerahan merupakan dasar kapan terutang PPN dan saat pembuatan faktur pajak disinkronkan dengan praktik yang lazim pada saat kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pembukuan yang dilakukan berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum serta diterapkan secara konsisten oleh PKP tersebut.

Penyerahan dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan nilai pendapatan telah diakui oleh pihak penjual. Yang mana pengakuan pendapatan/piutang diaplikasikan dengan pembuatan faktur pajak.

Dalam hal penyerahan barang kena pajak tidak berwujud, PPN terutang terjadi pada saat penyerahan hak untuk menguasai atau menggunakan barang kena pajak berwujud tersebut secara hukum atau secara nyata kepada pihak pembeli. 

Atas penyerahan jasa kena pajak, PPN terutang pada saat diakui sebagai piutang/penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, atau ketika kontrak ataupun perjanjian ditandatangani serta saat tersedianya fasilitas atau kemudahan yang dipakai secara nyata baik sebagian dan seluruhnya ataupun pemberian cuma-cuma. 

 

PPN atas Penjualan Aktiva 

Bagi PKP yang melakukan penjualan aktiva yang semulanya aktiva tersebut dipergunakan dalam operasional perusahaan. Atas kegiatan tersebut PKP wajib menerbitkan faktur pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam pasal 16D UU PPN oleh karena itu PKP wajib membuat faktur pajak (pasal 13 UU PPN).

 

Komponen Faktur Pajak 

Dalam faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat tentang:

  1. Identitas penjual yang terdiri atas nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
  2. Identitas pembeli (nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak) 
  3. Jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian barang/jasa, dan potongan harga  
  4. PPN yang dipungut
  5. PPnBM yang dipungut 
  6. Nomor faktur pajak yang diperoleh dari DJP dan tanggal pembuatan faktur pajak
  7. Tanda tangan dan nama terang bagi pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 

Baca juga Apa Itu Commercial Tax dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?

Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan pasal 13 ayat 6 UU PPN), yaitu: 

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PIB) yang telah mendapatkan persetujuan ekspor dari pejabat berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice 
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DULOG 
  3. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat oleh PERTAMINA dalam hal setelah melakukan penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) 
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi 
  5. Airway Bill atau Delivery Bill dan dokumen tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Apabila PKP salah atau keliru dalam pembuatan faktur pajak, maka diizinkan dalam melakukan penggantian faktur pajak dengan membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak sebelumnya. 

 

Faktur Pajak Pengganti 

Faktur pajak ini dibuat atas faktur pajak yang rusak, cacat, tidak lengkap, atau tidak memenuhi persyaratan pengisian menurut undang-undang. Penggantian faktur pajak dapat dilakukan atas permintaan PKP yang melakukan pembelian BKP dan/atau JKP tersebut, atau atas kemauan sendiri PKP penjual.

Pembetulan ini tidak diperkenankan dengan cara menghapus, mencoret, atau cara lain dengan nama dan bentuk apapun, selain dengan cara membuat faktur pajak pengganti. Penerbitan faktur pajak pengganti dilaksanakan sama seperti penerbitan faktur pajak normal.

Perbedaannya terletak pada digit ketiga faktur pajak pada digit kode status, yang semulanya “0” untuk faktur pajak normal berubah menjadi “1” untuk kode faktur pajak pengganti. Setelah mengubah kode status nomor faktur pajak, faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri faktur pajak yang diganti. Pada faktur pajak pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan nomor faktur pajak serta tanggal faktur pajak yang diganti tersebut. 

Penerbitan faktur pajak pengganti mengakibatkan adanya kewajiban pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Faktur pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.  

Kewajiban menerbitkan faktur pajak dimiliki jika seorang wajib pajak usahawan mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Atas faktur pajak yang dibuat dapat dikreditkan di akhir masa pajak untuk mengetahui jumlah pajak terutang kurang bayar. Dalam hal faktur pajak cacat, salah atau tidak sesuai, PKP diberikan fasilitas dalam melakukan pembetulan.