Setiap warga negara wajib membayarkan pajak kepada negara sebagai salah satu bentuk kontribusi kepada negara. Pajak juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar, yang nantinya digunakan untuk pembangunan negara dan kemakmuran rakyat. Pada umumnya, jenis pajak yang diberlakukan ialah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan lain sebagainya yang terdiri dari beberapa pasal. Setiap negara tentu memiliki peraturan yang berbeda, bahkan ada negara yang memiliki peraturan kebijakan pajak yang dinilai sangat unik dan konyol di dunia ini. Mari simak ketentuan-ketentuan pajak unik berikut.
1. Pajak jomblo (Amerika Serikat)
Amerika Serikat merupakan perserikatan negara-negara, sehingga terdiri dari berbagai negara bagian. Missouri, salah satu negara bagian dari Amerika Serikat memiliki peraturan pajak yang unik. Dinyatakan bahwa mereka yang belum memiliki pasangan akan dikenakan pajak. Peraturan ini sudah diterapkan di Missouri sejak tahun 1820. Subjek pajaknya adalah mereka yang masih belum memiliki pasangan dan berada pada rentang umur 21 sampai 50 tahun. Tenang bagi yang jomblo hanya perlu membayar pajak sebesar 1 USD per tahunnya.
2. Pajak penggunaan media sosial (Uganda)
Kehidupan sehari-hari kita tentu tidak akan terlepas dari penggunaan sosial media. Mereka yang menggunakan sosial media di Uganda akan dikenakan pajak. Uganda menerapkan pajak bagi warga negaranya yang menggunakan sosial media untuk menekan tingkat penyebaran berita hoaks di negara ini. Mereka yang menggunakan aplikasi sosial media akan dikenakan pajak sebesar Rp 700 rupiah per harinya dan dikenakan per aplikasinya. Jadi bisa terbayang jika menggunakan aplikasi sosial media lebih dari satu per harinya.
3. Pajak memelihara anjing (Swiss)
Swiss menerapkan kebijakan pajak bagi warga negaranya yang memiliki peliharaan seekor anjing. Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada jenis dan ukuran anjing yang dimiliki. Rata-rata yang memiliki seekor anjing dikenakan pajak sebesar Rp700 ribu. Bagi mereka yang tidak mampu membayar pajak, Swiss menerapkan peraturan untuk memperbolehkan petugas menembak mati anjing tersebut.
5. Pajak obesitas (Jepang)
Bagi warga negara jepang yang memiliki kelebihan berat badan atau obesitas, maka akan dikenakan pajak. Setiap tahunnya dilakukan pengukuran lingkaran pinggang (Metabo). Jika melebihi dari normal maka akan dikenakan pajak. Pemerintah jepang menetapkan kebijakan pajak obesitas guna menekan angka obesitas di negara Jepang.
6. Pajak bayangan reklame toko (Italia)
Pemerintah di Italia memiliki kebijakan pajak yang unik dimana seseorang yang memasang papan nama toko dan menimbulkan sebuah bayangan, maka mereka akan dikenakan pajak. Sehingga semua toko diwajibkan untuk memiliki alat pelindung papan tokohnya dari sinar matahari. Alasannya sederhana, hanya supaya papan toko tidak menimbulkan efek bayangan di jalan umum.
7. Pajak Menyiram Toilet (Maryland)
Pungutan pajak ini berlaku di Maryland yang merupakan salah satu negara bagian di Amerika Serikat (AS), dengan diberlakukannya pemungutan pajak menyiram toilet untuk mengontrol penggunaan air, terkhusus pembilasan toilet yang melebihi batas yang diizinkan. Untuk besaran pajak yang dikenakan per bulannya sebanyak $5 dan akan digunakan untuk mengembangkan sistem pengolahan limbah.
8. Pajak Tato (Arkansas)
Berawal pada tahun 2002, negara bagian Arkansas di Amerika Serikat memberlakukan kebijakan pemungutan pajak penjualan sebesar 6% terhadap layanan tinta yang khusus disediakan di studio atau salon pembuatan tato.
9. Pajak Labu (New Jersey)
Buah labu sangatlah identik dengan Halloween di negara-negara barat. Di New Jersey, walaupun buah labu masuk ke dalam jenis makanan yang bebas pajak, namun akan dikenakan pajak penjualan jika dilakukan pengecatan pada labu, diperas atau dipotong dan dijual sebagai dekorasi.
10. Pajak Sekolah Bahasa Inggris (Bangladesh)
Di negara Bangladesh, orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah berbahasa inggris, maka harus membayarkan biaya tambahan. Tidak hanya biaya sekolah, orang tua juga diwajibkan untuk membayar PPN sebesar 15%.
11. Pajak Kacang yang Dikupas (Inggris)
Di negara Inggris, kita akan menghemat ketika membeli kacang dengan kulitnya. Lantaran, ada PPN sebesar 20% yang harus kita bayarkan jika kita membeli kacang yang sudah dikupas kulitnya. Dengan syarat, selama kacang tanah hanya dikupas tanpa diasinkan atau dipanggang maka akan dibebaskan dari pajak.
12. Pajak Blok Es (Arizona)
Negara bagian Arizona di Amerika Serikat memberlakukan kebijakan pemungutan pajak atas pembelian es dalam jumlah besar, seperti balok es. Tetapi akan dibebaskan dari pajak jika kita membeli es batu secara eceran.
Jika dilihat sekilas mungkin kebijakan pajak tersebut terdengar unik dan aneh, tetapi pemerintah menetapkan kebijakan tersebut juga untuk kebaikan dan kenyamanan masyarakat setempat. Dari contoh-contoh ini, dapat dilihat bahwa pajak bisa digunakan sebagai motivasi agar masyarakat dapat menjadi lebih baik dan lebih tertib lagi.







