Peraturan Pajak tentang E-Commerce Dibatalkan, Tepatkah?

E-Commerce atau perdagangan elektronik merupakan salah satu revolusi dari teknologi informasi dan komunikasi di bidang ekonomi (Nanehkaran, 2013). Revolusi ini sangat diterima oleh masyarakat karena mampu mengatasi segala keterbatasan dari perdagangan non-electronic. 

Di Indonesia, E-Commerce sudah dilakukan semenjak 23 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1994 melalui Internet Service Provider (ISP) komersial pertama, yaitu IndoNet.

Semenjak platform e-commerce menunjukkan eksistensinya di Indonesia, masyarakat berbondong-bondong memindahkan lapak usahanya ke toko virtual. Tak mengherankan jika hal tersebut terjadi. Pasalnya, banyak kemudahan yang ditawarkan oleh platform bisnis ini. Mulai dari pemotongan jalur distribusi, persaingan harga yang lebih transparan, sampai minimalisasi biaya penyediaan toko fisik dan etalase. 

Sebenarnya ada satu alasan lagi yang tidak banyak digembar-gemborkan tapi dampaknya cukup signifikan dalam menekan harga jual dan menjaga marjin pelapak. Keuntungan itu bernama bebas (diintip otoritas) pajak.

Indonesia sendiri menghasilkan cukup banyak pemasukan dari kegiatan perdagangan elektronik ini. 

Hal itu bisa dilihat dari riset yang dilakukan oleh Google and Temasek yang tercantum pada e-Conomy SEA 2018 Report yang menyatakan bahwa Gross Merchandise Value atau GMV yang dihasilkan di Indonesia, yaitu sebesar US$12,2 miliar atau sekitar Rp177 triliun pada tahun 2018 (Google & TEMASEK, 2018).

Melihat besarnya penghasilan yang didapatkan dari e-commerce, maka pemerintah sudah pasti merencanakan peraturan untuk mengatur jalannya bisnis ini termasuk peraturan terkait perpajakannya. 

Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Peraturan yang berlaku mulai dari tanggal 1 April 2019 tersebut menjelaskan ketentuan mengenai ruang lingkup perpajakan yang mencakup PPN, PPnBM, PPh, Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor barang (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2018).

Tentunya pemerintah menerbitkan peraturan tersebut dengan sebuah tujuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini ditujukan untuk menyetarakan rasa keadilan atau menyamakan lapangan bisnis bagi para pengusaha konvensional maupun pengusaha E-Commerce. 

Jika dilihat dari isi peraturannya, maka secara garis besar tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda bagi pengusaha E-Commerce ini. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Direktur P2 Humas Pajak. Pemerintah memandang dengan adanya peraturan ini maka para pengusaha tidak lagi merasa kebingungan.

Sayangnya, pada tanggal 1 April 2019 juga peraturan tersebut ditarik oleh Kementrian Keuangan. Alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah karena pemerintah masih memerlukan waktu untuk mensosialisasikan infrastruktur pelaporan data E-Commerce kepada masyarakat. 

Hal ini didukung dengan beberapa protes yang dilayangkan oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) yang menganggap terbitnya PMK Nomor 210/PMK.010/2018 akan menghambat pertumbuhan usaha dari pengusaha UMKM. 

Jika dilihat dari dampak jangka pendek, maka peraturan ini memang akan meningkatkan pendapatan pajak yang diterima oleh negara, namun bagaimanakah dampak bagi jangka panjangnya? 

Pengaruh dampak jangka panjang dari peraturan ini tentu akan dirasakan oleh pengusaha UMKM karena beban mereka yang akan terus bertambah dan mengurangi pendapatan mereka. Sehingga keputusan untuk membatalkan peraturan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini dirasa tepat.

Referensi :

Google & TEMASEK. (2018). e-Conomy SEA 2018.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Nanehkaran, Y. A. (2013). An Introduction To Electronic Commerce. 2(4), 2–5.

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.