Peraturan Baru, Ini Mekanisme Pemungutan Bea Meterai Apabila Gagal Sistem

Pemerintah telah menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan untuk memungut bea terhadap dokumen elektronik tertentu.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, dokumen berubah dari less paper menjadi paperless. Oleh karena itu meterai konvensional atau meterai tempel tidak bisa digunakan lagi untuk memungut bea atas dokumen. Meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang pembubuhannya dengan sistem meterai elektronik. Sedangkan sistem meterai elektronik merupakan sebuah perangkat atau prosedur elektronik atau sebuah aplikasi yang terintegrasi.

 Pembubuhan e-meterai pun dilakukan secara elektronik melalui sistem meterai elektronik yang disediakan oleh pemerintah. Lantas, sudah hukum alam bahwa suatu saat bisa terjadi kegagalan pada sistem.

 

Apa yang harus dilakukan apabila terjadi gagal sistem saat ingin membubuhkan e-meterai?

Dalam menjawab hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak pada 28 Desember 2021 lalu, tepatnya PER 26/PJ/2021 terkait tata cara pemungutan bea meterai dalam hal terjadi kegagalan sistem meterai elektronik. PER tersebut diterbitkan dengan pertimbangan memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi pemungutan bea meterai.

Pasal 3 ayat (2) huruf a menjelaskan kalau kegagalan sistem merupakan suatu keadaan dimana sistem meterai elektronik tidak bisa diakses dan/atau merespons proses pembubuhan meterai elektronik melalui portal ataupun suatu sistem yang sudah terintegrasi.

Kegagalan sistem yang dimaksudkan juga termasuk ketika proses integrasi antara pemungut dan API sistem meterai elektronik harus dilakukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhi meterai elektronik.

Apabila terjadi kegagalan sistem yang dimaksud, pemungut bisa memungut bea meterai dengan cara membubuhkan tanda pemungutan pada dokumen. Pemungut juga perlu menaruh tulisan ‘BEA METERAI LUNAS’ beserta angka sesuai tarif bea meterai pada dokumen yang dipungut bea meterai.

Pemungut juga membuat daftar dokumen yang tidak bisa dibubuhi meterai elektronik menggunakan format sesuai dengan Lampiran III Peraturan Menkeu no. 151/PMK.03/2021. Tidak hanya itu, pemungut juga harus mencatatkan daftar dokumen yang tidak bisa dibubuhi meterai elektronik dalam SPT masa bea meterai dengan masa pajak saat kegagalan sistem tersebut terjadi.

Baca juga Cek Jenis Dokumen Objek Bea Meterai Elektronik