Peraturan Baru DJP: Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan baru terkait pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi.

Ketentuan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Peraturan ini berlaku sejak 28 Desember 2020, menggantikan PER-20/PJ/2019 guna memudahkan Wajib Pajak serta memberikan kepastian hukum.

Menurut Pasal 2 peraturan ini, pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi untuk diserahkan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, serta melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yang dimaksud berbentuk kertas, atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui Aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik. Aplikasi ini tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak dan saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP, yang fungsinya khusus untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Pada Pasal 3 dinyatakan bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yang berbentuk formulir kertas digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi kriteria berikut:

  • “Membuat tidak lebih dari 20 Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 Masa Pajak; dan
  • Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 Masa Pajak.”

Sementara itu, Bukti pot/put Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi kriteria berikut:

  • Membuat lebih dari 20 Bukti pot/put Unifikasi dalam 1 Masa Pajak
  • Terdapat Bukti pot/put Unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000 dalam 1 Masa Pajak
  • Membuat Bukti pot/put Unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham
  • Telah menyampaikan SPT Masa Elektronik; atau
  • Terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, atau KPP Madya

Adapun SPT Masa PPh Unifikasi yang dimaksud meliputi jenis-jenis PPh berikut; PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dapat berbentuk dokumen unifikasi dalam format standar, atau dokumen lain yang disamakan dengan Bukti pot/put, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.

SPT Masa PPh unifikasi adalah surat pemberitahuan masa yang dilaporkan oleh pemotong/pemungut PPh sebagai tanda tuntas kewajibannya untuk memotong dan/atau pemungut PPh, menyetor atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau menyetor sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.