Saat ini kita hidup di era serba digital dan segala perkembangan informasi yang ada bisa kita ketahui secara cepat hanya melalui smartphone di genggaman kita. Keberadan media sosial (medsos) sangat membantu kita dalam mengakses dan mendapatkan informasi dengan cepat, akurat dan relevan. Media sosial merupakan media yang terkoneksi secara online, dimana para penggunanya bisa dengan mudah berbagi, dan juga menciptakan sebuah karya dalam suatu konten.
Sebagai generasi milenial tentunya media sosial menjadi salah satu plaftform andalan kita untuk berbagi informasi dengan keluarga, rekan kerja, dan orang di sekitar kita. Di era saat ini semua kalangan tentunya sudah sangat akrab dengan media sosial, baik usia tua, muda, dan remaja sudah menjadikan media sosial sebagai sarana untuk berinteraksi dan berbagi informasi. Seperti yang kita ketahui saat ini dunia sedang dilanda kecemasan akibat penyebaran covid 19 yang mengharuskan kita untuk tetap berada di rumah dan membatasi interaksi secara langsung, hal memaksa kita untuk menjadikan media sosial sebagai sarana untuk berinteraksi dan berbagi informasi.
Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai media untuk saling berbagi antar individu atau kelompok saja, media sosial sekaligus berfungsi sebagai sumber informasi penting bagi masyarakat. Saat ini hampir semua instansi pemerintahan memiliki akun media sosial resmi untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu sumber informasi yang biasa dishare di media sosial adalah informasi terkini tentang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun pihak Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki beberapa akun media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan juga Youtube untuk membagikan informasi terkait peraturan dan kebijakan-kebijakan terbaru di dunia perpajakan.
Lantas mengapa media sosial dipilih menjadi media penyebaran informasi? Hal ini dikarenakan kehidupan masyarakat saat ini sudah sangat tergantung dengan media sosial, dalam satu hari tidak mungkin rasanya kita tidak membuka akun media sosial kita hanya untuk sekedar membagi kegiatan, ataupun mensharing informasi. Selain itu dengan kekuatan media sosial biasanya informasi akan dapat disebarkan dengan cepat ke semua kalangan masyarakat dalam hitungan detik.
Apakah media sosial efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak?
Tentu saja jawabannya iya, sebelum adanya media sosial sumber informasi yang didapat masyarakat tentang pajak masih sangat terbatas. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat menjadi awam akan pajak dan menimbulkan sifat acuh akan kewajiban perpajakannya. Terlebih lagi dulu belum mengenal pelaporan secara online sehingga mau tidak mau masyarakat harus berinsiatif sendiri untuk mencari informasi ke kantor pajak terdekat atau terdaftar.
Semenjak adanya media sosial baik pihak pemerintah ataupun wajib pajak sama-sama merasa dibantu, dengan adanya media sosial pemerintah sangat dipermudah memberikan sosialisasi dan membagi informasi kepada wajib pajak. Misalnya masyarakat yang ingin mengetahui tata cara pembuatan efin bisa menanyakannya langsung melalui twitter resmi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Selain twitter biasanya pihak DJP ataupun PJAP memanfaatkan Instagram dalam menyampaikan informasi terbaru terkait peraturan perpajakan ataupun hal-hal lain yang saat ini sedang booming yang berakaitan dengan kebijakan perpajakan.
PT Mitra Pajakku, yang merupakan PJAP resmi yang ditunjuk oleh DJP juga turut memberikan informasi terkait perpajakan di Indonesia, baik itu berita tentang pajak, informasi terbaru tentang perpajakan, maupun reminder tentang pelaporan pajak. Jadi dengan adanya sosial media masyarakat ataupun wajib pajak dapat memperoleh informasi secara akurat dan cepat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, masyarakat yang pada awalnya masih awam akan pajak diharapkan bisa lebih melek atau mengerti tentang hal-hal yang tentang pajak. Demikian juga dengan masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak diharapkan dengan adanya media sosial dapat meningkatkan kesadaran dalam perpajakan.
Selalu menjadi Wajib Pajak yang ter-uptodate dengan mengikuti akun media sosial DJP, dan tentu saja dengan mengikuti akun media sosial dari Pajakku yang bisa diakses di Instagram, twitter, dan facebook. Juga jangan lupa untuk mengunjungi pajakku.com secara rutin untuk mendapatkan info terbaru dan kredibel mengenai dunia perpajakan.







