Peran IPO dalam Mendorong Perekonomian dan Insentif Pajak yang Menyertainya

Dalam situasi ekonomi global yang semakin kompetitif, pemerintah dihadapkan pada tantangan ganda yakni mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan penerimaan pajak tetap sehat. Salah satu “ramuan” kebijakan yang mendapat perhatian adalah insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO), yakni proses ketika perusahaan untuk pertama kalinya menjual saham kepada publik melalui pasar modal. Skema ini tidak hanya memacu ekspansi dunia usaha, tetapi juga dapat memperkuat struktur permodalan nasional dan memperluas basis pajak di masa depan.

IPO memegang tiga fungsi strategis. Pertama, menyediakan modal segar untuk ekspansi usaha. Kedua, membuka kesempatan kepemilikan bagi publik. Ketiga, mendorong transparansi dan tata kelola perusahaan yang lebih baik, karena perusahaan terbuka wajib mematuhi regulasi pasar modal yang ketat. Dengan begitu, IPO menjadi jembatan antara dunia usaha dan masyarakat, memperkuat kepercayaan investor sekaligus menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Dampak IPO terhadap perekonomian nyata dan signifikan. Dana hasil penawaran saham perdana dapat digunakan untuk membangun pabrik, memperluas jaringan distribusi, merekrut tenaga kerja, dan mengembangkan inovasi produk. Dampaknya akan mendorong penciptaan lapangan kerja, memperkuat daya saing industri, dan meningkatkan akumulasi modal nasional. Bahkan, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total dana yang dihimpun dari IPO sepanjang 2023 mencapai lebih dari Rp54 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat dan potensi pertumbuhan pasar modal di Indonesia.

Selain perannya dalam pembiayaan, IPO juga mencerminkan demokratisasi kepemilikan. Jika dahulu kepemilikan saham identik dengan kalangan bermodal besar, kini masyarakat luas dapat berinvestasi di pasar modal melalui aplikasi digital. Teknologi telah menurunkan hambatan partisipasi dan memungkinkan generasi muda turut memiliki aset produktif. Kepemilikan saham tidak lagi terpusat pada segelintir kelompok, melainkan dapat diakses oleh publik, sekaligus mendorong peningkatan literasi keuangan.

Melihat besarnya manfaat IPO, pemerintah hadir memberikan dorongan konkret melalui kebijakan fiskal. Salah satunya adalah insentif pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 3% bagi perusahaan terbuka yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020. Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang mencatatkan saham minimal 40% di bursa dan dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, masing-masing tidak lebih dari 5%, selama minimal 183 hari kalender. Dengan ketentuan ini, tarif PPh badan turun dari 22% menjadii 19%.

Tak hanya untuk perusahaan, insentif juga diberikan kepada pemegang saham perorangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, dividen dari perusahaan terbuka yang diterima oleh individu dikecualikan dari objek pajak penghasilan, asalkan dividen tersebut diinvestasikan kembali ke instrumen yang ditentukan, seperti Surat Berharga Negara (SBN), selama minimal tiga tahun. Kebijakan ini tidak hanya mendorong partisipasi publik di pasar modal, tetapi juga mendorong reinvestasi jangka panjang dalam perekonomian nasional.

Kebijakan fiskal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan. Pemberian insentif pajak bukan sekadar hiasan, melainkan bagian dari strategi untuk memperluas pasar modal dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta mendorong perbaikan tata kelola perusahaan di Indonesia. Kebijakan yang bersahabat dengan investor, seperti insentif IPO, dapat mempercepat perputaran modal dan mendorong pertumbuhan investasi. Di sisi lain, langkah ini juga berpotensi memperkuat stabilitas ekonomi melalui peningkatan penerimaan pajak dan keuntungan dari perusahaan yang terdaftar. Seiring pertumbuhan perusahaan, kontribusi pajak akan meningkat, sementara prinsip keterbukaan dan transparansi membantu mencegah praktik penghindaran pajak.

Namun, penting untuk diingat bahwa saham tetap merupakan instrumen berisiko tinggi. Masyarakat perlu dibekali literasi keuangan yang memadai agar partisipasi di pasar modal tidak berubah menjadi kerugian. Begitu pula bagi perusahaan, go public harus disertai komitmen memperkuat kinerja dan keterbukaan, bukan sekadar memanfaatkan insentif.

IPO bukan sekadar jalan mencari dana, melainkan sarana memperluas partisipasi publik dalam perekonomian, memperkuat permodalan nasional, dan menjaga penerimaan pajak tetap sehat. Dengan insentif pajak yang tepat, pengawasan yang efektif, serta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan publik, IPO dapat menjadi katalisator demokratisasi kepemilikan, penguatan permodalan nasional, serta penciptaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sambil tetap menjaga penerimaan pajak negara tetap sehat.

Penulis:
Zahra Destriana Putri
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran

Editor:
Retta Farah Pramesti, S.E., M.Ak.
Dosen Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.