Pajak Pertambahan Nilai dalam faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Meskipun demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan dalam Pasal 31 ayat 4 PER-03/PJ/2022 tersebut. Pengecualian ini diberikan untuk PPN yang tercantum faktur pajak dengan kriteria sesuai dengan pasal 38 PER-03/PJ/2022.
Dalam Pasal 38 PER-03/PJ/2022 menyebutkan, dikecualikan dari ketentuan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat 4, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan.
Adapun, faktur pajak yang dimaksud ialah faktur pajak yang mencantumkan alamat pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang berbeda dengan alamat dalam surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pembeli BKP atau penerima JKP. Hal ini berlaku selama alamat tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Faktur pajak pun dapat dibuat dengan ketentuan berikut, perlu dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan menggunakan nomor seri faktur pajak (NSFP) selain yang diberikan oleh Ditjen Pajak; Faktur pajak juga perlu dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan menggunakan NSFP ganda; Faktur pajak dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan tanggal pembuatannya mendahului tanggal surat pemberian NSFP; serta ditandatangani oleh PKP orang pribadi atau pegawai/pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak, tetapi tidak diberitahukan atau mengalami keterlambatan pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak.
Terdapat, 3 kondisi faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektronik e-faktur tidak perlu mencantumkan keterangan sesuai dengan Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP perdagang eceran tidak mencantumkan keterangan sesuai dengan Pasal 26 ayat 2.
Kedua, mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya. Ketiga, berisikan keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sesuai yang diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Adapun, beberapa hal yang dihapus diantaranya ialah pengadaan faktur pajak secara manual; faktur pajak tidak lengkap karena Nomor Seri Faktur Pajak (NSPF) ganda; pengembalian NSFP yang tidak digunakan ke kantor pelayanan pajak; dan pemberitahuan serta perubahan nama penandatanganan faktur pajak ke KPP; permintaan copy faktur pajak, apabila faktur pajak hilang; cetak ulang e-faktur yang rusak atau hilang.









