Penyerapan Insentif Pajak 99,4%, Indikasi Ekonomi Membaik

Di tengah pandemi COVID-19 ini, pemerintah banyak memberikan insentif kepada wajib pajak usaha atau badan untuk membantu mereka yang terkena dampaknya. Dengan begitu, akan ada banyak pelaku usaha yang aktif sehingga roda ekonomi terus berputar dan membantu memulihkan perekonomian Indonesia.

Per November 2021, realisasi insentif usaha yang sudah terserap dicatat oleh pemerintah sudah mencapai Rp 62,47 triliun atau 99,4% dari pagu yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 62,83 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa banyaknya pemanfaat insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah mengindikasikan kegiatan usaha yang kian membaik. Diprediksi pemanfaatan insentif usaha akan melampaui pagu saat akhir tahun nanti.Ia mengatakan penyerapan insentif yang sudah mencapai 99,4% menandakan kembalinya kegiatan ekonomi. 

Pemberian insentif usaha dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Nasional (PEN). Insentif tersebut terdiri atas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, dan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, percepat restitusi PPN, PPN sewa unit di mall DTP. Ada pula insentif yang diberikan pemerintah dengan tujuan mendorong konsumsi kelas menengah yaitu PPnBM mobil DPT, dan PPN rumah DTP.

Secara lebih rinci, berikut penyerapan insentif pajak 99,4% yang terdiri dari:

  •       PPh Pasal 21 DTP digunakan 84.622 pemberi kerja
  •       PPh Pasal 22 impor dimanfaatkan oleh 9.529 wajib pajak
  •       Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 57.621 wajib pajak
  •       Restitusi PPN dipercepat dimanfaatkan oleh 2.607 wajib pajak
  •       PPh final 0,5% dimanfaatkan 132.992 wajib pajak badan UMKM
  •       Penurunan tarif PPh Badan dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan
  •       PPN rumah DTP dimanfaatkan 928 penjual
  •       PPnBM mobil DTP dimanfaatkan 6 penjual
  •       PPN sewa unit di mall DTP dimanfaatkan 831 wajib pajak
  •       Bea masuk impor DTP dimanfaatkan sebanyak Rp 2,68 triliun

“Walaupun nanti pagu untuk insentif habis, pemerintah akan tetap memastikan untuk mengakomodasi klaim insentif pajak. Akan dilakukan realokasi dari pos stimulus lainnya agar insentif dapat terus berjalan,” sebut Suahasil.