Penyederhanaan Pajak Barang Bekas

Barang bekas merupakan barang usang yang sudah tidak dikenakan kembali oleh pemilik barang yang bersangkutan. Di Indonesia, terkait kebijakan mengenai pengenaan pajak atas barang bekas masih dalam proses penyederhanaan. Nantinya, kebijakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dikenakan untuk barang bekas ini akan segera dirampungkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Di Indonesia sendiri, rencanya akan dilakukan reformasi dalam sistem perpajakan dengan memperluas penerimaan untuk negara lebih banyak melalui kebijakan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibandingkan melalui Pajak Penghasilan (PPh). Reformasi dengan sistem yang seperti ini didasarkan pada pembelajaran sistem pajak di banyak negara yang berpenghasilan menengah dan berpenghasilan tinggi.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa penyederhanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bekas akan dipertimbangkan dalam Rancangan Undang – Undang (UU) Pajak Penyerahan Barang dan Jasa.

Namun, sebelum berlakunya kebijakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas barang bekas, apabila melihat kebijakan yang berdasar pada Peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dapat dilihat pada pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan objek dari Pajak Pertambahan Nilai tersebut, yaitu:

  1. Adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha yang dilakukan di dalam Daerah Pabean
  2. Adanya impor terkait Barang Kena Pajak (BKP)
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang dilakukan di dalam Daerah Pabean
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dilakukan masih di dalam Daerah Pabean
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dilakukan masih di dalam Daerah Pabean
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

 

Dan dijelaskan lebih rinci pada Pasal 1A ayat 1 yang merupkan pengertian dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah:

  1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikarekanan adanya suatu perjanjian
  2. Adanya Pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) oleh karena perjanjian sewa beli/sewa guna untuk kegiatan usaha
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada pedagang perantara/juru lelang
  4. Untuk pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak (BKP)
  5. Barang Kena Pajak yang merupakan persediaan dan/atau aktiva/harta/aset yang tujuan awalnya bukan untuk diperjualbelikan, namun masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
  6. Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan antar cabang
  7. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara konsinyasi (pemberian suatu barang kepada pihak lain untuk dapat dirawat/dijaga dengan baik hingga akhirnya dapat dijual) dan
  8. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena adanya perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Penyerahannya langsung dari Pengusaha Kena Pajak ke pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak tersebut.

 

Dapat diasumsikan juga dengan berkaca pada Peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 bahwa tidak hanya barang baru saja yang dapat dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi barang bekas juga dapat dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan syarat bahwa adanya penyerahan aktiva/harta/aset yang pajak masukannya dapat di kreditkan. Pajak masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat melakukan pembelian barang. Atau sederhananya, apabila barang bekas dilakukan penyerahan atas syarat tertentu yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk lebih pastinya bagaimana kebijakan yang akan diambil berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas barang bekas harus menunggu penyederhanaan peraturan yang akan rampung nantinya supaya dapat lebih mudah dalam memahaminya.