Di Indonesia bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saat ini sudah mulai diminati oleh banyak orang, UMKM sendiri memainkan peran penting dalam pengembangan suatu negara (Curran, 2007) seperti yang disimpulkan oleh Supriyanto (2006) dalam penelitiannya ternyata UMKM mampu menjadi solusi penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Sebagai pelaku UMKM tentu saja memiliki kewajiban untuk membayar pajak, karena pajak itu sendiri dalam pemungutannya bersifat memaksa (Mardiasmo, 2013:4). Feld dan Frey (2007) menambahkan bahwa sebagai warga negara yang baik, Wajib Pajak memiliki persepsi bahwa pemabayaran pajak merupakan kontribusi untuk kebaikan bersama.
Menurut Fuadi dan Yenni (2013) kepatuhan Wajib Pajak dapat di pengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari diri wajib pajak sendiri dan berhubungan dengan dengan karakteristik individu yang menjadi pemicu dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Berbeda dengan faktor internal, faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri wajib pajak, seperti situasi dan lingkungan di sekitar wajib pajak. Atawodi dan Stephen (2010) mengatakan bahwa terdapat 3 faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak antara lain: Tarif pajak dan mekanisme pembayaran pajak dan kesadaran membayar pajak.
Namun para pelaku UMKM mengeluhkan tarif PPh Final atas Penghasilan Bruto Tertentu yang tercantum dalam PP No. 46 Tahun 2013 yang dianggap tidak adil dan memberatkan, sehingga para pelaku UMKM berharap agar PPh Final sebesar 1% yang berlaku selama ini dapat diturunkan menjadi 0,5% atau 0,25%. Seperti yang kita tahu menurut Smith (Smith, 1776) dalam bukunya Wealth of Nations, dimana salah satu ajaran yang terkenal mengenai perpajakan adalah The Four Maxims dalam Asas Equality (keadilan) memberikan penekanan bahwa pemungutan pajak dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan Wajib Pajak sehingga negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap Wajib Pajak.
Sehingga pemerintah dalam usahanya untuk mendorong UMKM menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang memberikan keringanan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM menjadi 0,5% diharapkan juga memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tetapi sudah mampu melakukan pembukuan. Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori ini dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang merupakan sebuah pilihan yang sebelumnya tidak ada di PP Nomor 46 Tahun 2013. Sehingga pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial. Dukungan yang diberikan oleh pemerintah tidak berhenti sampai pada rendahnya pajak yang diberikan, namun juga administrasi perpajakan yang ada. System online yang kini sudah dapat digunakan, dapat menghemat sangat banyak waktu serta mempersingkat proses perpajakan yang ada.
Seperti dua sisi mata uang, di satu sisi penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5% akan memberikan manfaat yang besar, antara lain meningkatkan pertumbuhan UMKM yang akan memperkuat ekonomi Indonesia dan diharapkan akan memperkuat basis data dari otoritas pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan berdampak jangka pendek melalui penurunan penerimaan pajak dari sektor UMKM di tahun 2018. Namun demikian, dalam jangka panjang penurunan tarif tersebut akan menstimulasi pertumbuhan UMKM baru untuk berkembang dan memberikan ruang finansial (kesempatan berusaha) dengan berkurangnya beban biaya UMKM untuk dapat digunakan dalam ekspansi usaha (Sari Rafika, 2018) yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









