Bali adalah sebuah provinsi yang berada di Indonesia dengan ibukota Denpasar. Dalam perekonomiannya, perekonomian Bali, pada tiga dekade lalu, mengandalkan pertanian baik dari segi output dan kesempatan kerja. Namun sekarang, perekonomian Bali bergantung pada industri pariwisatanya. Bali adalah destinasi pariwisata Indonesia yang sudah mendunia. Selain terkenal dengan keindahan alamnya, Bali juga terkenal dengan kesenian dan budayanya yang unik dan menarik.
Dengan adanya pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang terjadi. Bali, yang merupakan sebuah daerah pariwisata menerima dampak yang berat. Walaupun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah indonesia, kondisi dari industri pariwisata terpuruk. Para pengusaha hotel dan para pengusaha restoran yang berada di Klungkung, Bali memberikan laporan bahwa jumlah dari pemasukan mereka pada saat ini adalah nol rupiah
Para pengusaha hotel dan para pengusaha restoran yang seharusnya menjadi wajib pajak, dengan secara terpaksa, mereka menyampaikan surat pernyataan tutup untuk sementara waktu ke pemerintah. Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2020, I Dewa Putu Griawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung memberikan penjelasan, meskipun pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tersebut memberikan sebuah guncangan terhadap industri pariwisata, pihaknya sejak awal tahun 2020 tetap berusaha untuk melakukan pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) dan pajak retribusi di daerah Kabupaten Klungkung.
Pada bulan Januari tahun 2020 ini, pihaknya masih sanggup melakukan pengumpulan pajak hotel sebesar Rp 1,5 miliar lebih dan restoran sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Namun, pada bulan Februari, pengumpulan pajak sudah mulai mengalami penurunan hingga pendapatan pajak pada bulan Februari berada pada angka Rp 1,1 miliar lebih dan restoran berada pada angka Rp 904 juta lebih. I Dewa Putu Griawan mengatakan bahwa pajak hotel dan pajak restoran masih memungkinkan untuk dikumpulkan pada bulan Januari dan Februari. Namun, pada bulan Maret 2020, dampak dari pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) menjadi sangat terasa. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung tersebut mengatakan “Kami sebenarnya bulan Januari dan Februari masih mampu mengumpulkan pajak hotel dan restoran.”
Jumlah wisatawan yang perlahan-lahan kian menurun, diikuti dengan adanya penutupan untuk sementara waktu pada sejumlah objek wisata, membuat tingkat hunian hotel dan penjualan restoran ikut mengalami penurunan drastis. Bahkan saat ini, sebagian besar dari wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang telah melakukan pelaporan bahwa pendapatan mereka berada pada angka nol rupiah, sehingga mendorong mereka untuk membuat surat penyataan tutup usaha untuk sementara waktu. Meskipun perekonomian yang sedang melemah dan tengah berfokus pada penanganan corona virus disease 2019 (covid-19), pihaknya tetap akan mengusulkan agar dana bagi hasil (DBH) Pajak dan Retribusi tahun 2020 tetap dianggarkan.









