Perizinan merupakan unsur vital dalam setiap bisnis, tanpa adanya perizinan, usaha dapat dianggap tidak ‘sah’ dan tentunya ini akan berpengaruh besar terhadap pemasukan.
Proses mendapatkan izin usaha tentu bukan proses yang mudah dan cepat. Bahkan banyak pelaku usaha yang mengeluh akan lamanya proses birokrasi yang harus dilewati sebelum memulai usaha guna mendapatkan izin usaha.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dari regulasi tersebut, diimplementasikanlah OSS atau One Single Submission.
One Single Submission (OSS) dapat diartikan sebagai sebuah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dimanfaatkan untuk memperoleh izin usaha bagi:
- Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM)
- Usaha besar
- Usaha perseorangan ataupun badan yang berdiri setelah maupun sebelum OSS digunakan
- Usaha yang modalnya berasalkan dari dalam negeri atau terdapat modal yang berasal dari investor asing atau luar negeri
OSS resmi diluncurkan pada 8 Juli 2018 untuk menyederhanakan proses izin usaha. Dengan OSS ini, proses perizinan lebih sederhana karena semuanya sudah terintegrasi secara elektronik. Sehingga para pelaku usaha tidak perlu mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya untuk mengurus izin usaha yang banyak tahapnya dan dilakukan secara satu-persatu. Terdapat berbagai manfaat dan keuntungan yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha.
Manfaat One Single Submission
- OSS akan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dari tahap persyaratan usaha, izin usaha, dan operasional usaha.
- Data perizinan usaha yang sudah didapatkan pelaku usaha bisa disimpan dalam satu identitas berusaha (NIB).
- OSS menghubungi pengusaha dengan semua stakeholder dengan cepat, aman, serta pelaku usaha bisa mendapatkan izin usahanya secara realtime.
- Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha bisa melakukan pelaporan dan pemecahan masalah di satu tempat.
Keuntungan Menggunakan One Single Submission
- Kemudahan proses pengisian data bagi pelaku usaha
Pada saat pengisian data, pelaku usaha akan dipandu oleh petugas dan diunggah online setelah petugas memeriksa akta notaris perusahaan.
- Waktu untuk mengurus seluruh izin usaha relatif sebentar.
Pelaku usaha hanya perlu waktu kurang lebih satu jam mulai dari mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP, lalu biarkan sistem yang bekerja mengurus izin usaha.
- Proses pemantauan bisa dimanapun kapan saja
pelaku usaha bisa memantau proses secara online sampai mana proses izin sudah berlangsung.







