Penolakan Trump terhadap kebijakan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Republik Indonesia dan para negara ekonomi utama di dunia yang tergabung dalam forum G20 masih belum dapat melakukan penarikan pungutan pajak digital pada bulan ini. Pajak digital yang dimaksudkan antara lain layanan streaming nonton Netflix, media sosial Facebook, hingga e-commerce raksasa seperti Amazon. Hal tersebut terjadi dikarenakan Amerika Serikat masih tidak menerima kebijakan pajak tersebut, walaupun para negara anggota G20 memiliki harapan bahwa prinsip kebijakan dapat mencapai kesepakatan pada bulan Juni ini. Pemerintah Amerika Serikat melalui Presiden Donald J. Trump menolak pemberlakuan pengenaan pajak terhadap produk digital yang ada di Indonesia milik perusahaan Amerika Serikat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020, Kementerian Keuangan akan melakukan penarikan pajak pertambahan nilai dengan besaran 10 persen dari produk digital perusahaan seperti Netflix, Google, hingga Spotify.

 

Pajak digital adalah sebuah pengenaan pungutan pada perusahaan penyedia produk dan jasa pada bidang digital dari suatu negara yang melakukan bisnis dengan negara lain. Dengan kebijakan tersebut, negara yang menjadi pasar bisnis perusahaan digital seharusnya dapat menerima pemasukan pajak dari aktivitas usaha tersebut. Dalam sebuah konferensi pers APBN Kita, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan “Sebetulnya, diharapkan Juli (2020) sudah ada kesepakatan, tapi AS lakukan langkah untuk tidak menerima dulu.” Sebelumnya, Donald J. Trump selaku Presiden Amerika Serikat memberikan pengumuman bahwa Ia melakukan investigasi dari rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai dari pemerintah di beberapa negara di dunia terhadap perusahaan digital yang berasal dari Amerika Serikat tersebut.

 

Langkah tersebut dilakukan guna membantu memberikan perlindungan pada para perusahaan dari pungutan pajak di negara lain, termasuk Indonesia sebagai salah satunya. Terlebih lagi, hubungan Amerika Serikat dan Prancis yang sedang tidak baik dikarenakan Prancis menerapkan pengenaan pajak pada perusahaan digital milik Amerika Serikat. Sebagai sebuah langkah membalas, Amerika Serikat memberlakukan pengenaan tarif bea masuk impor. Akan tetapi, walaupun seperti demikian keadaannya, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa OECD atau Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan setidaknya telah membuat dua buah pilar terkait dengan kebijakan perpajakan digital.

 

Adapun dasar dari pemungutan tersebut adalah dikarenakan perusahaan Amerika Serikat mengambil keuntungan di Indonesia melalui produk digitalnya walaupun perseroan berkantor pusat di luar Indonesia. Sementara itu, terkait dengan potensi dari pajak perusahaan Amerika Serikat tersebut mencapai pada besaran Rp 7,9 triliun yang terdiri dari pajak digital yang memiliki asal dari layanan streaming musik dari Spotify sampai dengan JOOQ yang mencapai besaran Rp 2,2 triliun. Tidak hanya itu, selanjutnya layanan streaming film seperti Netflix yang mencapai besaran Rp 2,5 triliun dan kemudian potensi pajak dari permainan daring seperti contohnya Warcraft, Overwatch, hingga Fortnite yang mencapai besaran Rp 3,2 triliun.