Penjualan Susu Murni Dibebaskan Dari Pungutan PPN

Apakah anda mengkonsumsi susu? Susu merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dan salah satu sumber nutrisi yang luar biasa untuk tubuh yang dapat secara efektif mengurangi kekurangan gizi. Dari mulai bayi sampai orang dewasa pun mengkonsumsi susu, banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengkonsumsi susu misalnya dapat mencegah osteoporosis dan membantu mencegah sejumlah penyakit kronis. Jenis susu yang ada juga beragam mulai dari susu sapi, kambing, sampai susu domba. Dengan berkembangnya zaman saat ini susu yang dikonsumsi sudah dalam bentuk kemasan atau sudah diolah kembali dari sumbernya. Jadi Apakah susu terkena Pajak?

Bedasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai mengenai Barang Tidak Kena PPN dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 116/PMK.010/2017 tentang rincian barang tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai, antara Lain :

  • Beras dan gabah, Jagung, Sagu.
  • Kedelai.
  • Garam konsumsi..
  • Daging dengan kriteria daging segar dari ternak yang belum diolah
  • Telur dengan kriteria telur yang tidak diolah, termasuk telur yang diawetkan, diberikan garam, atau didinginkan.
  • Susu, Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN adalah, susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah-buahan..
  • Sayur-sayuran.
  • Ubi-ubian.
  • Gula konsumsi

Dari rincian diatas bahwa susu termasuk ke dalam Barang yang tidak kena PPN, namun susu yang tidak dikenakan PPn harus memiliki kriteria tertentu yaitu susu yang diambil langsung dari sumbernya tanpa diolah kembali dengan tambahan gula atau bahan lainnya. Jika syarat ini terpenuhi maka susu yang kalian konsumsi tidak kena Pajak.

Namun untuk susu yang sudah diolah ulang dengan menambahkan gula dan sudah dikemas dengan menggunakan botol tidak termasuk dalam katagori Barang tidak Kena PPN seperti rincian diatas. Sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-256/PJ.32/1990 TANGGAL 08 AGUSTUS 1990 tentang Penjelasan Pengenaan PPn Atas Pasteurisasi Susu dijelaskan bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah susu dengan proses mengubah bentuk dari bentuk aslinya menjadi barang atau daya guna baru merupakan Barang Kena Pajak dan terutang PPN. Atas penyerahan barang kena Pajak tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Selain susu yang dikemas juga ada berbagai macam olahan yang terbuat dari susu antara lain keju, yogurt, Es krim dan masih banyak lagi, atas barang olahan tersebut juga termasuk Barang Kena Pajak yang terhutang PPN.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak akan dikenakan tarif sebesar 10%, Nilai terhutang PPn nya paling lambat dibayarkan dan dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan Masa pada Akhir Bulan berikutnya dari masa terutangnya Pajak.

Dalam proses pembuatan SPT PPn Pengusaha Kena Pajak tak lepas dari pembuatan faktur yang terkadang membuat Faktur dengan jumlah yang lumayan banyak, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena harus menginput satu-satu atas faktur tersebut, wajib Pajak dapat melakukannya dengan cara import sehingga data yang tadinya banyak bisa kita masukan ke dalam aplikasi dengan sekaligus dan bersamaan. Juga untuk perusahaan yang memiliki cabang di seluruh wilayah Indonesia pastinya sangat sulit untuk mengelola PPnnya, tapi jangan khawatir dengan adanya aplikasi dari Pajakku yaitu Host To Host pengelolaan pelaporan PPN akan lebih mudah. Penggunaan Host to Host juga dapat dilakukan oleh lebih dari 1 user dan pembayaran sampai pelaporan bisa dilakukan dalam 1 aplikasi, sangat mudah buka menggunakan Aplikasi Host To Host dari Pajakku.