Penjelasan Lengkap Sanksi Pajak per Pasal dalam KMK Tarif Bunga Terbaru

Dalam sistem perpajakan Indonesia, sanksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum pajak. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mencakup sanksi administrasi berupa bunga dan juga imbalan bunga kepada Wajib Pajak (WP) dalam kondisi tertentu. Artikel ini merinci isi pasal-pasal penting dalam UU KUP yang mengatur tentang sanksi pajak, baik sanksi atas kekurangan bayar maupun insentif imbalan bunga untuk kelebihan bayar.

 

Sanksi Pajak: Penjelasan Pasal dan Ketentuannya

Berikut adalah ringkasan pasal-pasal yang mengatur sanksi pajak berupa bunga dalam UU KUP yang diperbarui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 :

Pasal UU KUP

Kondisi Terjadinya Sanksi

Kutipan Pasal dalam UU KUP

Dasar Perhitungan Bunga

Pasal 19 ayat (1)

Kekurangan pajak dari SKPKB/SKP/Keberatan/Banding/PK

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga pembayaran/STP, maksimal 24 bulan

Pasal 19 ayat (2)

WP diberi izin mengangsur/menunda pembayaran pajak

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur
atau menunda pembayaran pajak juga dikenai
sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif
bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus
dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.

Bunga atas jumlah pajak ditunda, dihitung per bulan maksimal 24 bulan

Pasal 19 ayat (3)

Kekurangan bayar akibat penundaan penyampaian SPT Tahunan

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan
ternyata penghitungan sementara pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya
terutang atas kekurangan pembayaran pajak
tersebut, Wajib Pajak dikenai bunga sebesar tarif
bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan yang dihitung dari saat berakhirnya batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf
b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya
kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran

Pasal 8 ayat (2)

Pembetulan SPT Tahunan oleh WP, mengakibatkan utang pajak lebih besar

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak
saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Bunga dari akhir penyampaian SPT hingga pembayaran

Pasal 8 ayat (2a)

Pembetulan SPT Masa oleh WP

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak
jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Bunga dari jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran

Pasal 9 ayat (2a)

Pembayaran pajak dilakukan melewati jatuh tempo

Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh
tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.

Bunga dari jatuh tempo hingga tanggal pembayaran

Pasal 9 ayat (2b)

Pembayaran setelah lewat batas waktu penyampaian SPT Tahunan

Atas pembayaran atau penyetoran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang
dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai
dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran

Pasal 14 ayat (3)

Penerbitan STP atas kekurangan pajak

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan
sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif
bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya
Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24
(dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Bunga dihitung dari masa terutang hingga STP terbit

Pasal 8 ayat (5)

Pengungkapan ketidakbenaran SPT secara sukarela

Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai
akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum
laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari
pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:

a. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan berakhir sampai dengan tanggal
pembayaran, untuk pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
Tahunan; atau
b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai
dengan tanggal pembayaran, untuk
pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan Masa

dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.

Bunga dihitung dari batas waktu SPT berakhir atau jatuh tempo pembayaran, maksimal 24 bulan

Pasal 13 ayat (2)

SKPKB menyebabkan utang pajak

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.

Bunga dari masa pajak terutang sampai diterbitkannya SKPKB

Pasal 13 ayat (2a)

Pengembalian kelebihan bayar PPh yang tidak dikembalikan tepat waktu

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif
bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo
pembayaran kembali berakhir sampai dengan
tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.

Bunga dari jatuh tempo pengembalian hingga SKPKB diterbitkan

Pasal 13 ayat (3b)

SKPKB atas PPh yang tidak/kurang dibayar atau dipotong/pungut

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan
yang tidak atau kurang dibayar dalam satu
Tahun Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan
yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau
kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan
dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang
disetor; atau
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Bunga dihitung dari saat terutang hingga terbit SKPKB

 

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)

 

Penjelasan Pasal Imbalan Bunga bagi Wajib Pajak

UU KUP juga memberikan hak imbalan bunga bagi Wajib Pajak dalam kondisi tertentu. Berikut pasal-pasal yang mengaturnya:

Pasal UU KUP

Kondisi Mendapat Imbalan Bunga

Kutipan Pasal dalam UU KUP

Periode Penghitungan dan Ketentuan

Pasal 11 ayat (3)

Keterlambatan pengembalian kelebihan pajak > 1 bulan

Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Bunga dihitung dari batas waktu SK kelebihan berakhir hingga pengembalian dilakukan

Pasal 17B ayat (3)

SKPLB diterbitkan lewat dari jangka waktu pemeriksaan

Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Bunga dihitung dari berakhirnya jangka waktu pemeriksaan hingga SKPLB terbit

Pasal 17B ayat (4)

Pemeriksaan tidak lanjut ke penyidikan/penuntutan, WP diputus bebas, dan ada SKPLB

Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):
a. tidak dilanjutkan dengan penyidikan; 

b. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau

c. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 

dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Bunga dihitung sejak akhir jangka waktu pemeriksaan hingga SKPLB

Pasal 27B ayat (4)

Imbalan bunga atas putusan keberatan/banding/pengadilan

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan: 

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan 

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Berdasarkan tarif bunga per bulan (suku bunga acuan/12), maksimal 24 bulan

 

FAQ Penjelasan Pasal Tarif Sanksi Pajak dalam UU KUP

1. Apa itu sanksi bunga dalam UU KUP?
Sanksi bunga adalah denda administratif berupa persentase per bulan atas kekurangan atau keterlambatan pembayaran pajak.

2. Apa saja pasal penting yang mengatur sanksi bunga?
Pasal 8, 9, 13, 14, dan 19 UU KUP adalah yang paling banyak mengatur ketentuan sanksi bunga.

3. Kapan WP bisa mendapatkan imbalan bunga?
Jika terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan bayar atau keputusan bebas dari penyidikan, WP berhak atas imbalan bunga sesuai pasal 11, 17B, dan 27B UU KUP.

4. Apa batas maksimal sanksi atau imbalan bunga?
Maksimal 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.

5. Siapa yang menetapkan tarif bunga?
Menteri Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang berlaku untuk sanksi maupun imbalan bunga pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

 

Sanksi dalam UU KUP bukan hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga cara pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela perpajakan di Indonesia. Dengan memahami masing-masing pasal dan ketentuannya, Wajib Pajak bisa menghindari sanksi dan bahkan memperoleh hak imbalan bunga apabila memenuhi syarat.

 

 

Sumber: Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News