Dalam sistem perpajakan Indonesia, sanksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum pajak. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mencakup sanksi administrasi berupa bunga dan juga imbalan bunga kepada Wajib Pajak (WP) dalam kondisi tertentu. Artikel ini merinci isi pasal-pasal penting dalam UU KUP yang mengatur tentang sanksi pajak, baik sanksi atas kekurangan bayar maupun insentif imbalan bunga untuk kelebihan bayar.
Sanksi Pajak: Penjelasan Pasal dan Ketentuannya
Berikut adalah ringkasan pasal-pasal yang mengatur sanksi pajak berupa bunga dalam UU KUP yang diperbarui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 :
|
Pasal UU KUP |
Kondisi Terjadinya Sanksi |
Kutipan Pasal dalam UU KUP |
Dasar Perhitungan Bunga |
|
Pasal 19 ayat (1) |
Kekurangan pajak dari SKPKB/SKP/Keberatan/Banding/PK |
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
Bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga pembayaran/STP, maksimal 24 bulan |
|
Pasal 19 ayat (2) |
WP diberi izin mengangsur/menunda pembayaran pajak |
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur |
Bunga atas jumlah pajak ditunda, dihitung per bulan maksimal 24 bulan |
|
Pasal 19 ayat (3) |
Kekurangan bayar akibat penundaan penyampaian SPT Tahunan |
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda |
Dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran |
|
Pasal 8 ayat (2) |
Pembetulan SPT Tahunan oleh WP, mengakibatkan utang pajak lebih besar |
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat |
Bunga dari akhir penyampaian SPT hingga pembayaran |
|
Pasal 8 ayat (2a) |
Pembetulan SPT Masa oleh WP |
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat |
Bunga dari jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran |
|
Pasal 9 ayat (2a) |
Pembayaran pajak dilakukan melewati jatuh tempo |
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana |
Bunga dari jatuh tempo hingga tanggal pembayaran |
|
Pasal 9 ayat (2b) |
Pembayaran setelah lewat batas waktu penyampaian SPT Tahunan |
Atas pembayaran atau penyetoran pajak |
Dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran |
|
Pasal 14 ayat (3) |
Penerbitan STP atas kekurangan pajak |
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam |
Bunga dihitung dari masa terutang hingga STP terbit |
|
Pasal 8 ayat (5) |
Pengungkapan ketidakbenaran SPT secara sukarela |
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai a. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) |
Bunga dihitung dari batas waktu SPT berakhir atau jatuh tempo pembayaran, maksimal 24 bulan |
|
Pasal 13 ayat (2) |
SKPKB menyebabkan utang pajak |
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam |
Bunga dari masa pajak terutang sampai diterbitkannya SKPKB |
|
Pasal 13 ayat (2a) |
Pengembalian kelebihan bayar PPh yang tidak dikembalikan tepat waktu |
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam |
Bunga dari jatuh tempo pengembalian hingga SKPKB diterbitkan |
|
Pasal 13 ayat (3b) |
SKPKB atas PPh yang tidak/kurang dibayar atau dipotong/pungut |
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang |
Bunga dihitung dari saat terutang hingga terbit SKPKB |
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)
Penjelasan Pasal Imbalan Bunga bagi Wajib Pajak
UU KUP juga memberikan hak imbalan bunga bagi Wajib Pajak dalam kondisi tertentu. Berikut pasal-pasal yang mengaturnya:
|
Pasal UU KUP |
Kondisi Mendapat Imbalan Bunga |
Kutipan Pasal dalam UU KUP |
Periode Penghitungan dan Ketentuan |
|
Pasal 11 ayat (3) |
Keterlambatan pengembalian kelebihan pajak > 1 bulan |
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan |
Bunga dihitung dari batas waktu SK kelebihan berakhir hingga pengembalian dilakukan |
|
Pasal 17B ayat (3) |
SKPLB diterbitkan lewat dari jangka waktu pemeriksaan |
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. |
Bunga dihitung dari berakhirnya jangka waktu pemeriksaan hingga SKPLB terbit |
|
Pasal 17B ayat (4) |
Pemeriksaan tidak lanjut ke penyidikan/penuntutan, WP diputus bebas, dan ada SKPLB |
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a): b. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau c. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. |
Bunga dihitung sejak akhir jangka waktu pemeriksaan hingga SKPLB |
|
Pasal 27B ayat (4) |
Imbalan bunga atas putusan keberatan/banding/pengadilan |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan: a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
Berdasarkan tarif bunga per bulan (suku bunga acuan/12), maksimal 24 bulan |
FAQ Penjelasan Pasal Tarif Sanksi Pajak dalam UU KUP
1. Apa itu sanksi bunga dalam UU KUP?
Sanksi bunga adalah denda administratif berupa persentase per bulan atas kekurangan atau keterlambatan pembayaran pajak.
2. Apa saja pasal penting yang mengatur sanksi bunga?
Pasal 8, 9, 13, 14, dan 19 UU KUP adalah yang paling banyak mengatur ketentuan sanksi bunga.
3. Kapan WP bisa mendapatkan imbalan bunga?
Jika terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan bayar atau keputusan bebas dari penyidikan, WP berhak atas imbalan bunga sesuai pasal 11, 17B, dan 27B UU KUP.
4. Apa batas maksimal sanksi atau imbalan bunga?
Maksimal 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.
5. Siapa yang menetapkan tarif bunga?
Menteri Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang berlaku untuk sanksi maupun imbalan bunga pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Sanksi dalam UU KUP bukan hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga cara pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela perpajakan di Indonesia. Dengan memahami masing-masing pasal dan ketentuannya, Wajib Pajak bisa menghindari sanksi dan bahkan memperoleh hak imbalan bunga apabila memenuhi syarat.
Sumber: Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023







