Pemerintah melakukan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 yang berisi sejumlah insentif pajak terkait dengan barang dan jasa dalam penanganan virus corona atau Covid-19. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan tentang insentif dalam beleid yang dibuat sebagai undang – undang pada 6 April 2020 ini. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Siaran Pers No. SP-15/2020 dengan judul ‘Fasilitas Pajak untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Covid-19.’ Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pemerintah mendorong ketersediaan barang – barang seperti alat untuk perlindungan diri dan obat – obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah virus corona atau covid-19 melalui pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Fasilitas yang diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk memberikan bantuan dalam penanganan wabah virus corona atau covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa. Barang yang diperlukan dalam penanganan wabah covid-19 antara lain adalah obat, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Selain itu, jasa yang diperlukan untuk memberikan penanganan wabah covid-19 adalah jasa konstruki, jasa konsultasi, manajemen, teknik, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak melanjutkan, selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan dalam melakukan penanganan wabah virus corona atau covid-19 yang ada di Indonesia. Insentif tersebut berhubungan dengan PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Untuk PPh Pasal 22, terdapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 atas Impor dan pembelian barang keperluan dalam penanganan wabah virus corona atau covid-19 yang dilakukan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk. Selain itu, terdapat pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan barang keperluan dalam penanganan wabah virus corona atau covid-19 yang dilakukan oleh pihak penjual yang melakukan transaksi dengan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk. Setelah itu, terdapat pembebasan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan dari badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain atas jasa yang diperlukan untuk memberikan penanganan wabah virus corona atau covid-19.
Selain itu, terdapat pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai imbalan dari badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk memberikan penanganan wabah virus corona atau covid-19. Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi milik kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Untuk daftar email KPP dapat dilihat pada laman DJP yaitu, https://https://pajak.go.id/unit-kerja. Selain hal tersebut, pembebasan untuk PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22 Impor tidak memerlukan surat keterangan bebas.









