Wabah virus corona yang tengah bergulir selama beberapa bulan terakhir telah memberikan dampak yang sangat luas bagi masyarakat dunia. Bukan hanya mengagetkan para peneliti dan praktisi kesehatan, wabah ini juga telah mengubah kebiasaan masyarakat dan menimbulkan fobia yang cukup luas di masyarakat. Hal ini dapat terlihat melalui beberapa peristiwa di Indonesia, mulai dari masyarakat yang berbondong-bondong membeli masker dan membeli kebutuhan sembako untuk beberapa bulan ke depan sampai masyarakat yang enggan untuk keluar rumah untuk menghindari paparan virus corona. Reaksi masyarakat yang sangat responsif ini, tentunya juga berdampak pada sektor ekonomi dan dinamika politik dunia.
Menurut Moody’s Investor Service, pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada 2020 akan menurun menjadi 4,8% dari yang sebelumnya berada pada angka 5,02% pada tahun 2019. Prediksi ini tentunya terbilang cukup mengkhawatirkan mengingat target pertumbuhan ekonomi yang pemerintah janjikan mencapai 5,3% pada tahun 2020 (data Bappenas). Moody’s juga menerangkan bahwa prediksi yang sama bukan hanya terjadi pada Indonesia, namun juga akan dihadapi dan menjadi trend di seluruh dunia. Trend ini disebut terjadi sebagai salah satu dampak dari mewabahnya virus corona di berbagai negara di dunia.
Pemerintah pun akhirnya merencanakan untuk mengeluarkan paket kebijakan stimulus kedua, sebagai tanggapan terhadap wabah virus corona saat ini. Paket kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cashflow di masyarakat dan dapat mencegah terjadinya stagflation (kondisi terjadinya inflasi di tengah stagnansi permintaan). Salah satu isi dari paket kebijakan ini adalah mempercepat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan meningkatkan batas restitusi yang semula hanya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Rencana paket kebijakan ini diharapkan sudah dapat terlaksana mulai tanggal 1 April 2020.
Restitusi sendiri merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak, sebagai bentuk transparansi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antara negara dan wajib pajak. Secara umum, restitusi dilakukan dengan tujuan untuk mencapai negara dengan keuangan yang sehat dan mengupayakan adanya kepercayaan antara negara dengan wajib pajak. Restitusi merupakan hak setiap wajib pajak, yang dapat dituntut apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011, terdapat beberapa tahapan dalam proses restitusi pajak. Tahapan tersebut adalah tahap verifikasi, pemeriksaan, dan penelitian. Tata cara untuk memohon restitusi pajak adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2. Setelah lolos tahap pemeriksaan, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) oleh Ditjen Pajak.
3. Batas waktu penerbitan SKPLB adalah 12 bulan. Setelah melewati batas waktu maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB akan diterbitkan maksimal satu bulan setelah melewati batas waktu, apabila setelah satu bulan SKPLB belum diterbitkan maka wajib pajak berhak mendapat imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai SKPLB diterbitkan.
Dengan adanya peningkatan dan percepatan restitusi ini, pemerintah berharap dapat membantu arus kas masyarakat dan korporasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan penting mereka. Hal ini, diharapkan dapat meningkatkan kegiatan produksi masyarakat di tengah perekonomian yang sedang lesu. Adanya peningkatan produksi ini, selanjutnya diharapkan dapat diikuti dengan meningkatnya jumlah permintaan dan konsumsi masyarakat sehingga kondisi ekonomi kembali berjalan dengan normal.







