Penilangan Karena Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti yang kita ketahui, pihak kepolisian berhak untuk menilang kendaraan bermotor yang tidak membawa surat-surat lengkap berkaitan dengan kendaraan yang dibawanya. Namun, bagaimanakah dengan pengendara kendaraan bermotor yang terkena razia kepolisian lalu lintas dan didapatkan belum membayar kewajiban pajak kendaraannya?

Berdasarkan dengan Peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dijelaskan bahwa pada Pasal 64 Ayat (1) dan (2), kendaraan bermotor wajib untuk melakukan registrasi dan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah melakukan registrasi. Kemudian pada Pasal 68 Ayat (1) dikatakan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraan bermotornya di jalan, wajib dilengkapi degan Surat Tandan Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor. Sedangkan dalam Pasal 70 Ayat (2) menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor hanya berlaku selama 5 (lima) tahun setelah registrasi dilakukan dan perlu juga dimintakan pengesahan setiap tahunnya.

Dan didukung juga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi, Pasal 37 Ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah sebagai bukti legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor.

Kemudian dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (5) menyatakan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya, maka pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk menunjukkan:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Bukti lulus uji berkala
  4. Tanda bukti lainnya yang sah

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 288 Ayat (1) pada Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa pengendara kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) berdasarkan dengan ketetapan yang diberlakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dapat dipidana kurungan paling lama selama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Maka berdasar pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa bagi pengendara kendaraan bermotor yang dilakukan pengecekan atas kendaraan bermotornya pada saat di jalan raya oleh petugas yang berwajib, apabila pengendara tersebut membawa atau memiliki surat-surat kendaraan bermotor yang lengkap, namun didapati terdapat surat kendaraan bermotor yang belum diperpanjang atau belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka surat-surat yang dibawa atau dimilikinya tersebut tidak memiliki keabsahan di muka hukum. Dan dalam kasus ini, pihak yang berwenang dapat menilang kendaraan bermotor milik pengendara.

Jadi, penilangan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang sebenarnya bukan atas dasar kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang belum membayarkan pajak kendaraannya, tetapi didasarkan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum mendapatkan pengesahan. Pajak yang belum terbayarkan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berarti menandakan bahwa surat kendaraan tersebut belum mendapatkan pengesahan. Dan apabila belum ada pengesahan, maka dalam substansinya tetap akan dianggap tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Maka, tetaplah taati kewajiban sebagai Wajib Pajak untuk selalu membayar pajak tepat pada waktunya supaya tidak dikenakan sanksi atau denda dalam perpajakan.