Pengungkapan Sukarela Hasilkan Rp 2,48 Triliun Penerimaan Negara

Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah memasuki bulan ketiga. Hingga saat ini penerimaan yang terkumpul telah melampaui Rp 2 triliun.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan hingga 7 Maret 2022, terdapat 19.703 Wajib Pajak dengan 22.111 surat keterangan, yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Dikutip dari laman pajak.go.id, dijelaskan nilai harta bersih yang diungkap menyentuh Rp23,9 triliun. Selanjutnya, pemerintah juga berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp2,48 triliun. Sementara, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh sebesar Rp 20,9 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp1,46 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) telah mencapai Rp1,52 triliun.

Dari jumlah tersebut, dapat terlihat bahwa masih banyak Wajib Pajak yang selama ini belum taat dan akhirnya berubah dengan mengungkapkan harta yang dimiliki sejak tahun 2020 ke bawah. Data tersebut tentu akan selalu mengalami perubahan hingga masa program tersebut usai. Program ini bersifat terbatas, hanya berlangsung selama 6 bulan, sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berbeda dengan tax amnesty jilid I. Pada jilid II tarif yang diberikan tetap sama selama periode telah berlangsung. Adapun dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta tax amnesty baik Pribadi ataupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 diberikan tarif 12% hingga 18%.

Aturan PPS ini telah ditetapkan pada aturan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021. PPS Pajak sendiri adalah salah satu program implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tak hanya itu, program ini ditujukan untuk masyarakat Wajib Pajak, sebagai wujud peningkatan kepatuhannya melalui cara pendeklarasian harta. PPS ditetapkan sebagai kesempatan untuk Wajib Pajak dalam mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Terdapat banyak manfaat jika Wajib Pajak mengikuti PPS, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat menjadi dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

PPS diselenggarakan dengan asas kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebelum penegakan hukum yang dilakukan melalui basis data dari pertukaran data otomatis (AEol) dan data ILAP yang dimiliki oleh DJP. Peserta PPS pun dapat memiliki pilihan untuk dapat menempatkan investasinya di SBN atau dapat secara langsung pada perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Lebih lanjut, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan harta yang dimiliki secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran pada laman https://pajak.go.id/pps. Laman tersebut dapat diakses selama 24 jam sehari dengan waktu kerja tujuh hari dalam seminggu dan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). Pelaporan ini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.