Sektor pajak merupakan sumber pendapatan negara yang terbesar. Menurut Mustikasari, (2007), saat ini sekitar 80% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Hal ini menjadi suatu bukti bahwa penerimaan pajak telah menjadi tulang punggung penerimaan negara yang dapat diandalkan.
Karena peran pajak sangat besar bagi negara, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ini mengalami kendala, salah satunya adanya aktivitas penghindaran pajak atau disebut tax avoidance (Swingly, C. dan Sukartha, 2015) yang dilakukan para Wajib Pajak pribadi maupun badan,
Masih sering kita dikejutkan dengan adanya pemberitaan tentang penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Padahal perusahaan merupakan salah satu Wajib Pajak yang memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak negara. Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih sehingga perusahaan selalu menginginkan pembayaran pajak seminimal mungkin (Astuti & Aryani, 2017).
Budiman (2012), menyatakan bahwa praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan (perusahaan) sering kali dilakukan melalui kebijakan yang diambil oleh pimpinan perusahaan. Dyreng, S.D., Hanlon, M., & Maydew, (2010) juga menyimpulkan bahwa individu (Top Executive) dalam suatu perusahaan memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak perusahaan.
Adanya beban pajak yang memberatkan perusahaan dan pemiliknya maka ada upaya untuk penghindaran pajak (Chen, 2010). Upaya pengurangan pajak secara legal disebut penghindaran pajak (tax avoidance) sedangkan upaya pengurangan pajak secara ilegal disebut penggelapan pajak (tax evasion).
Secara hukum pajak, penghindaran pajak tidak dilarang meskipun seringkali mendapat sorotan yang kurang baik dari kantor pajak karena dianggap memiliki konotasi yang negative (Sari, 2014). Namun sayangnya penghindaran pajak menyebabkan negara merugi puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya dalam pendapatan negara sektor pajak (Kifni, 2011).
Dengan berkurangnya penerimaan pajak, berimbas juga pada menurunnya pendapatan uang negara. Sehingga pembangunan infrastruktur tidak berjalan maksimal serta kesejahteraan masyarakat menjadi tidak merata.
DAFTAR REFERENSI :
Astuti, T. P., & Aryani, Y. A. (2017). Tren Penghindaran Pajak Perusahaan Manufaktur Di Indonesia Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2001-2014. Jurnal Akuntansi, 20(3), 375–388. https://doi.org/10.24912/ja.v20i3.4
Budiman, J. dan S. (2012). Pengaruh Karakteristik Eksekutif Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Artikel. Uiversitas Islam Sultan Agung. Semarang.
Chen, S. (2010). “Are Family Firms More Tax Aggresive than Non-Family Firms?” Journal of Financial Economics. Vol. 95, Hal. 41-61.
Dyreng, S.D., Hanlon, M., & Maydew, E. . (2010). The Effects of Executives on Corporate Tax Avoidance. The Accounting Review, 85(4): 1163-1189.
Kifni, M. (2011). Ditjen Pajak Temukan Penggelapan Pajak Rp1,17 T. Diakses Pada 2011 Dari Http://Ekonomi.Inilah.Com/Read/Detail/1529202/Ditjen-Pajak-Temukanpenggelapan-Pajak-Rp117-T.
Mustikasari, E. (2007). Kajian Empiris tentang Kepatuhan Wajib Badan Di perusahaan Industri Pengolahan. Surabaya. Simposium Nasional Akuntansi X Makasar: UNHAS.
Sari, G. M. (2014). Pengaruh Corporate Governance, Ukuran Perusahaan, Kompensasi Rugi Fiskal dan Struktur Kepemilikan Terhadap Tax Avoidance. Artikel. Universitas Negeri Padang.
Swingly, C. dan Sukartha, I. M. (2015). Pengaruh Karakter Eksekutif, Komite Audit, Ukuran Perusahaan, Leverage dan Sales Growth Pada Tax Avoidance. E- Jurnal Akuntansi, Universitas Udayana. Bali. Vol. 10, No. 1, Hal: 47-62, ISSN 2302-8556.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









