Seiring perkembangan era digitalisasi yang semakin maju, memberikan kesempatan kepada seseorang bekerja tak hanya memperoleh penghasilannya dari dalam negeri saja melainkan bisa juga memperoleh dari luar negeri.
Contohnya seperti pebisnis maupun pengusaha besar yang tentunya akan berkaitan dengan negara lain dalam hal penanaman modal ataupun investasi saham. Perlu diingat kembali apa saja yang termasuk objek pajak penghasilan.
Mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang berasal dari dalam negeri, maupun luar negeri yang digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun merupakan tergolong dalam kategori objek Pajak Penghasilan. Lalu bagaimanakah perlakuan pajak atas penghasilan wajib pajak yang diperoleh dari luar negeri?
Dasar hukum pengenaan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dalam Pasal 24 UU PPh. Selain itu, berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2009, pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan termasuk subjek pajak luar negeri.
Penghasilan yang diterima dari luar negeri tidak diterima penuh oleh wajib pajak, karena dilakukan pemotongan. Namun, pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak terutang di Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) & (2) UU PPh.
Baca juga: Heboh, Singapura Perkenalkan RUU Penagihan Utang
Batas Maksimum Kredit Pajak
Metode pengkreditan pajak luar negeri (Ordinary Credit Method) membatasi kredit pajak tidak melebihi jumlah pajak terutang berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat 2 UU PPh. Pajak luar negeri yang bisa dikreditkan adalah nominal paling rendah dari:
- Pajak dibayar di luar negeri.
- (Penghasilan luar negeri / Penghasilan kena pajak) x PPh terutang.
- Jumlah PPh terutang atas seluruh penghasilan kena pajak, bila penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Jika jumlah PPh luar negeri melebihi pajak yang dapat dikreditkan, maka kelebihan tersebut:
Tidak dapat diperhitungkan dengan PPh terutang.
- Tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
- Tidak dapat dimintakan restitusi.
Sumber Penghasilan Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan:
- Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya.
- Bunga, royalti, sewa harta gerak maupun tak gerak.
- Imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya.
- Keuntungan dari pengalihan saham dan harta tetap.
Baca juga: Panduan Pengkreditan Pajak Masukan di Masa Transisi Coretax
Mekanisme Pengkreditan (PMK No. 192/PMK.03/2018):
- Jumlah PPh luar negeri yang dapat dikreditkan dipilih yang terendah antara jumlah pajak luar negeri, jumlah menurut perjanjian pajak berganda (P3B), dan perhitungan proporsional terhadap penghasilan kena pajak.
- Untuk penghasilan dari beberapa negara, penghitungan dilakukan di masing-masing negara.
- Suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta, kredit pajak dihitung secara terpisah.
- Jika penghasilan dari Trust, pajak yang bisa dikreditkan tergantung apakah Trust tersebut dikenakan pajak atau tidak di luar negeri.
Persyaratan Administratif Pengkreditan:
Permohonan kredit pajak luar negeri diajukan dengan melampirkan:
- Salinan laporan keuangan dari penghasilan luar negeri.
- Salinan SPT luar negeri.
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri yang mencantumkan nama wajib pajak dan jumlah pajaknya.
Contoh Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri:
PT Aman Sejahtera di Surabaya memperoleh penghasilan tahun 2023 sebagai berikut:
- Penghasilan dalam negeri: Rp700.000.000
- Penghasilan dari luar negeri (Singapura, tarif pajak 15%): Rp350.000.000
Penghitungan total penghasilan kena pajak:
Penghasilan DN: Rp700.000.000 Penghasilan LN: Rp350.000.000 Total Penghasilan Neto: Rp1.050.000.000
PPh Terutang (25% x Rp1.050.000.000) = Rp262.500.000
PPh maksimum yang bisa dikreditkan: (Rp350.000.000 / Rp1.050.000.000) x Rp262.500.000 = Rp87.500.000
PPh yang dibayar di Singapura: 15% x Rp350.000.000 = Rp52.500.000
Kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah Rp52.500.000, karena memilih jumlah terendah dari hasil perhitungan.
Tata Cara Pelaporan:
Penghasilan dari luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan seperti halnya penghasilan dalam negeri, dengan melampirkan dokumen pembayaran pajak luar negeri.
Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty):
DJP menjalin kerja sama dengan negara lain dalam bentuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty untuk mencegah pajak ganda, meningkatkan investasi, SDM, dan pertukaran informasi perpajakan.
Baca juga Sesuaikah Perpajakan Indonesia Dengan Global Taxation?
Kemudahan Mengurus Pajak Luar Negeri dengan Konsul Pajak
Wajib Pajak bisa menggunakan aplikasi Konsul Pajak untuk menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak luar negeri secara online, praktis, cepat, dan akurat. Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak yang dipilih serta mendapatkan produk perpajakan di fitur Toko Pajak.
Yuk, segera unduh aplikasi Konsul Pajak di Google Play Store. Daftarkan diri menjadi Sobat Konsul dan nikmati kemudahan urus pajak.









