Pengenalan Pajak Bagi Masyarakat Awam

Banyak masyarakat yang menjadi Wajib Pajak tidak tahu kewajiban perpajakannya seperti apa, sebagian dari mereka mungkin ogah untuk tahu apalagi mau mengerti Pajak. Mereka membuat NPWP rata-rata karena diwajibkan oleh perusahaan mereka bekerja atau diperlukan untuk membuat usaha dan kepentingan peminjaman di Bank yang sekarang diwajibkan memiliki NPWP. Setelah memiliki NPWP mereka lupa dengan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Mereka mengira dengan memiliki NPWP syarat menjadi karyawan sudah terpenuhi atau sudah memiliki NPWP berarti sekarang bisa mengajukan kredit di bank tanpa tahu kewajiban Pajak setelah memiliki NPWP.

Mungkin kata Pajak tidak asing bagi mereka dan sudah pasti mereka sering dengar kata Pajak, tapi apa yang membuat mereka tidak ingin tahu tentang Pajak? Kebanyakan orang mendengar kata Pajak sudah pusing duluan karena perhitungan yang rumit dan banyak peraturan yang membuntuti. Beberapa orang juga takut membayar Pajak karena takut uang yang disetor digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mereka merasa tidak ada manfaat yang mereka terima karena sudah membayar Pajak.

Menurut Undang Undang Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bagaimana cara untuk lebih mudah memahami tentang Pajak dan bagaimana kita mengenalkan ke masyarakat yang awam tentang Pajak? Ini tentu jadi PR besar Pemerintah untuk menjelaskan pentingnya dalam membayar Pajak. Dalam pengertian Pajak sudah dijelaskan bahwa orang yang sudah membayar Pajak tidak langsung mendapatkan imbalan yang artinya saat kita membayar Pajak atau saat kita menyetor Pajak ke Bank kita tidak langsung mendapatkan manfaat dari uang yang kita setor tersebut, namun yang perlu diketahui masyarakat tentang apa aja sih manfaat dalam membayar Pajak?

1. Bidang Pendidikan, dengan membayar Pajak kita dapat membantu program Pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia, salah satu program yang sudah dijalankan adalah BOS (bantuan Operasioanl Sekolah)

2. fasilitas Umum, dengan membayar Pajak dapat membantu pembangunan sekolah, rumah sakit maupun jalan raya

Masih banyak manfaat yang kita dapat dengan membayar Pajak, tugas Pemerintah adalah memberikan informasi terkini mengenai alokasi tentang Pajak yang sudah terima di Kas Negara, mungkin bisa ditampilkan pada media iklan yang terpasang di jalan Raya, walaupun tidak diinfokan secara detail tapi setidaknya Pemerintah memberikan informasi mengenai Jalan raya yang kita gunakan ini merupakan alokasi dari Pajak yang diterima oleh Negara. Sehingga secara langsung masyarakat merasakan manfaat dari mereka membayar Pajak dan Pemerintah juga bisa menginfokan melalui media social yang saat ini digunakan oleh semua kalangan masyarakat dengan ketransparanan informasi ini masyarakat akan tidak takut dalam membayar pajak.

Pemerintah juga sudah banyak melakukan kemudahan-kemudahan untuk semua Wajib Pajak agar lebih aware dan paham mengenai Pajak, salah satunya adalah memberikan kemudahan untuk membayar dan melaporkan Pajak dengan system yang user friendly. Direktorat Jenderal Pajak juga sudah menunjuk PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) sebagai Penunjang bagi Wajib Pajak. Salah satu PJAP yang ditunjuk adalah PT. Mitra Pajakku, Wajib Pajak sangat dimudahkan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Pajakku dari mulai menghitung, menyetor dan melaporkan dalam satu aplikasi ONE STOP SOLUTION IN TAXnologies. Untuk lebih lengkapnya bisa kunjungi www.pajakku.com untuk mengetahui lebih banyak tentang produk Pajakku.

Teruntuk masyarakat yang tinggal di Indonesia, mendapatkan Penghasilan di Indonesia dan hidup di Indonesia harus dan wajib untuk membayar atas fasilitas yang diberikan oleh Negara yaitu dengan cara membayar kewajiban perpajakannya.